IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENTASAN FAKIR MISKIN MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA PADA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN LOMBOK TIMUR



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Tujuan pembangunan nasional adalah tercapainya kesejahteraan bersama, yang melibatkan semua komponen masyarakat dan memberdayakan potensi yang ada untuk di kembangkan Membangun masyarakat banyak upaya yang bisa di lakukan,  untuk mencapainyapun seharusnya melalui upaya-upaya pencapaian kesejahteraan bersama.
Cara yang ditempuh sudah seharusnya konsisten dengan tujuan yang ingin dicapai. Demikian pula, untuk mencapai kehidupan yang manusiawi, tentu harus dicapai dengan cara yang manusiawi pula. Untuk mencapai kesejahteraan rakyat, tentunya harus melalui jalan dari pembangkitan kekuatan rakyat itu sendiri atau Korten dalam Budiantoro (2003) menyebut people centered development. Pendekatan people centered development, menekankan pada pertumbuhan manusia, pemerataan, keberlanjutan dan semangat kemandirian masyarakat sendiri, atau lebih sering disebut sebagai pemberdayaan masyarakat.
Setiana (2005) menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat sebenarnya mengacu pada kata empowerment, yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki sendiri oleh masyarakat. Jadi pendekatan pemberdayaan masyarakat titik beratnya adalah penekanan pada pentingnya masyarakat lokal yang mandiri sebagai suatu sistem yang mengorganisir diri mereka sendiri.
Kelompok Usaha Bersama ini di jalankan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Program ini memberikan uang maupun berupa bahan atau barang sesuai dengan KUBE yang sudah di ajukan oleh Kelompok Usaha Bersama. Yang sesuai dengan kriteria kemiskinan yang merupakan bentuk langsung dari ketidak stabilan ekonomi (unstabilished economic).
Fakta ini kemudian turut mempengaruhi pola hubungan sosial masyarakat kita. Meningkatnya kriminalitas, moral dan etika, ketidak percayaan diri serta lemahnya produktivitas dan kreatifitas adalah buah dari kemiskinan, meski kita juga tidak bisa menutup mata terhadap peroblematika kehidupan yang juga turut mempengaruhi terjadinya kemiskinan ini sehingga pemerintah memberikan bantuan melalui KUBE. 
Pendekatan pemberdayaan masyarakat yang demikian diharapkan dapat memberi peranan kepada individu bukan sebagai obyek, tetapi justru sebagai subyek pelaku pembangunan yang ikut menentukan masa depan dan kehidupan masyarakat secara umum. Prioritas utama program pemberdayaan masyarakat adalah terciptanya kemandirian, yang artinya masyarakat diharapkan mampu menolong dirinya sendiri dalam berbagai hal, terutama yang menyangkut kelangsungan hidupnya.
Sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat, pada tahun 2006 pemerintah Republik Indonesia telah mencanangkan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) melalui Departemen Sosial. Yang disebut kelompok penduduk fakir miskin adalah keluarga dengan kepala keluarga yang mempunyai kategori dibawah ukuran baku garis kemiskinan. Sehingga beban hidup yang ditanggung oleh kepala keluarga fakir miskin akan semakin berat apabila harus pula menanggung seluruh anggota keluarganya.
Bentuk dari pelaksanaan program ini adalah dengan membantu percepatan pengentasan kemiskinan melalui pola Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sesuai potensi masing-masing masyarakat miskin. Program pemberdayaan masyarakat miskin di Kabupaten Lombok Timur dilakukan dengan KUBE ternak: sapi, kambing, itik, ayam dan lain-lain, KUBE bahan bangunan: pembuatan batako, genting, deker, dan pahatan-pahatan yang menghasilkan kreatifitas, dan lain-lain.
jenis bantuan yang diberikan kepada kelompok KUBE, tergantung jenis usaha KUBE masing- masing kelompok, misalya KUBE ternak sapi di berikan bantuan berupa sapi yang akan di ternak, sadangkan KUBE pembuatan batako, genting dan sejenisnya di berikan bantuan berupa semen, alat pencetak batako dan genting maupun sejumlah uang, maka penduduk fakir miskin yang menerima bantuanpun dipilih yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar sesuai dengan keterangan di atas.
Agar memudahkan tercapainya tujuan program, maka dalam program ini juga menggunakan prinsip kemitraan, dimana perinsip kemitraan itu terjadi antara Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Lombok Timur dengan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan anggota masyarakat lainnya. Secara umum, visi Program Pengentasan Fakir Miskin adalah “mewujudkan kualitas hidup masyarakat miskin dalam bidang ekonomi, dalam kemandirian dan kesejahteraan sosial (fakir miskin).
Mandiri berarti mampu mengorganisasikan diri untuk mengoptimalkan sumberdaya yang ada disekitarnya dan mengelola sumberdaya tersebut untuk mengatasi masalah yang dihadapinya, khususnya masalah kemiskinan. Untuk mewujudkan visi seperti yang tersebut diatas, maka misi Program Pengentasan Fakir Miskin adalah memberdayakan fakir miskin diberbagai wilayah dalam rangka menanggulangi permasalahan sosial (kemiskinan) melalui :
1.      Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya
2.      Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
3.      Pengoptimalan fungsi dan peran pemerintah lokal
4.      Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dasar masyarakat
5.  Pengembangan kemitraan dalam pembangunan (Departemen Sosial, 2006).

1.2  Rumusan Masalah
Implementasi Program Pengentasan Fakir Miskin melalui kelompok usaha Bersama dilaksanakan karena dapat mengurangi jumlah penduduk miskin sehingga tujuan dari pembangunan dapat tercapai yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Setiap kegiatan atau program yang dilakukan perlu dilakukan  untuk mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian tujuan, maka dapat disusun rumusan masalah pada penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Program Pengentasan Fakir Miskin melalui Kelompok Usaha Bersama Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Lombok Timur Studi Kasus Pada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) FM MAWAR” Wilayah Taman Rinjani Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur?”

1.3  Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Program Pengentasan Fakir  Miskin melalui Kelompok Usaha Bersama Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabubaten Lombok Timur (Studi Kasus Pada Kelompok Usaha Bersama (KUBE)FM MAWAR” Wilayah Taman Rinjani Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.

1.4  Manfaat Penelitian
1.         Secara teoritis, dapat kiranya memberikan bahan-bahan masukan terkait dengan Implementasi Program Pengentasan Fakir Miskin melalui KUBE.
2.         Secara peraktis, bagi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur dan bagi pihak-pihak lainya kiranya hasil-hasil yang terungkap dari penelitian dapat kiranya di jadikan bahan yang peraktis dalam pelaksanaan kebijakan.
3.         Secara akademis, penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dalam pembahasan-pembahasan mengenai kebijakan publik. selanjutnya penelitian dapat menjadi bahan informasi bagi masyarakat serta sebagai bahan refrensi bagi peneliti maupun pihak lain yang terkait.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN

MAKALAH LOMPAT JAUH