IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENTASAN FAKIR MISKIN MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA PADA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tujuan pembangunan
nasional adalah tercapainya kesejahteraan bersama, yang melibatkan semua
komponen masyarakat dan memberdayakan potensi yang ada untuk di kembangkan
Membangun masyarakat banyak upaya yang bisa di lakukan, untuk mencapainyapun seharusnya melalui
upaya-upaya pencapaian kesejahteraan bersama.
Cara yang ditempuh sudah
seharusnya konsisten dengan tujuan yang ingin dicapai. Demikian pula, untuk
mencapai kehidupan yang manusiawi, tentu harus dicapai dengan cara yang
manusiawi pula. Untuk mencapai kesejahteraan rakyat, tentunya harus melalui
jalan dari pembangkitan kekuatan rakyat itu sendiri atau Korten dalam Budiantoro
(2003) menyebut people centered development. Pendekatan people
centered development, menekankan pada pertumbuhan manusia, pemerataan,
keberlanjutan dan semangat kemandirian masyarakat sendiri, atau lebih sering
disebut sebagai pemberdayaan masyarakat.
Setiana (2005)
menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat sebenarnya mengacu pada kata empowerment,
yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah dimiliki
sendiri oleh masyarakat. Jadi pendekatan pemberdayaan masyarakat titik beratnya
adalah penekanan pada pentingnya masyarakat lokal yang mandiri sebagai suatu
sistem yang mengorganisir diri mereka sendiri.
Kelompok Usaha Bersama
ini di jalankan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin. Program ini memberikan uang maupun berupa bahan atau
barang sesuai dengan KUBE yang sudah di ajukan oleh Kelompok Usaha Bersama.
Yang sesuai dengan kriteria kemiskinan yang merupakan bentuk langsung dari
ketidak stabilan ekonomi (unstabilished
economic).
Fakta ini kemudian turut
mempengaruhi pola hubungan sosial masyarakat kita. Meningkatnya kriminalitas,
moral dan etika, ketidak percayaan diri serta lemahnya produktivitas dan kreatifitas
adalah buah dari kemiskinan, meski kita juga tidak bisa menutup mata terhadap
peroblematika kehidupan yang juga turut mempengaruhi terjadinya kemiskinan ini
sehingga pemerintah memberikan bantuan melalui KUBE.
Pendekatan pemberdayaan
masyarakat yang demikian diharapkan dapat memberi peranan kepada individu bukan
sebagai obyek, tetapi justru sebagai subyek pelaku pembangunan yang ikut
menentukan masa depan dan kehidupan masyarakat secara umum. Prioritas utama program
pemberdayaan masyarakat adalah terciptanya kemandirian, yang artinya masyarakat
diharapkan mampu menolong dirinya sendiri dalam berbagai hal, terutama yang
menyangkut kelangsungan hidupnya.
Sebagai upaya untuk
mensejahterakan masyarakat, pada tahun 2006 pemerintah Republik Indonesia telah
mencanangkan Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) melalui Departemen
Sosial. Yang disebut kelompok penduduk fakir miskin adalah keluarga dengan
kepala keluarga yang mempunyai kategori dibawah ukuran baku garis kemiskinan.
Sehingga beban hidup yang ditanggung oleh kepala keluarga fakir miskin akan
semakin berat apabila harus pula menanggung seluruh anggota keluarganya.
Bentuk dari pelaksanaan
program ini adalah dengan membantu percepatan pengentasan kemiskinan melalui
pola Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sesuai
potensi masing-masing masyarakat miskin. Program pemberdayaan masyarakat miskin
di Kabupaten Lombok Timur dilakukan dengan KUBE ternak: sapi, kambing, itik,
ayam dan lain-lain, KUBE bahan bangunan: pembuatan batako, genting, deker, dan
pahatan-pahatan yang menghasilkan kreatifitas, dan lain-lain.
jenis bantuan yang
diberikan kepada kelompok KUBE, tergantung jenis usaha KUBE masing- masing
kelompok, misalya KUBE ternak sapi di berikan bantuan berupa sapi yang akan di
ternak, sadangkan KUBE pembuatan batako, genting dan sejenisnya di berikan
bantuan berupa semen, alat pencetak batako dan genting maupun sejumlah uang,
maka penduduk fakir miskin yang menerima bantuanpun dipilih yang telah memiliki
pengetahuan dan keterampilan dasar sesuai dengan keterangan di atas.
Agar memudahkan
tercapainya tujuan program, maka dalam program ini juga menggunakan prinsip
kemitraan, dimana perinsip kemitraan itu terjadi antara Dinas Kesejahteraan
Sosial Kabupaten Lombok Timur dengan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan
anggota masyarakat lainnya. Secara umum, visi Program Pengentasan Fakir Miskin
adalah “mewujudkan kualitas hidup masyarakat miskin dalam bidang ekonomi, dalam
kemandirian dan kesejahteraan sosial (fakir miskin).
Mandiri berarti mampu
mengorganisasikan diri untuk mengoptimalkan sumberdaya yang ada disekitarnya
dan mengelola sumberdaya tersebut untuk mengatasi masalah yang dihadapinya,
khususnya masalah kemiskinan. Untuk mewujudkan visi seperti yang tersebut
diatas, maka misi Program Pengentasan Fakir Miskin adalah memberdayakan fakir
miskin diberbagai wilayah dalam rangka menanggulangi permasalahan sosial (kemiskinan)
melalui :
1. Peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya
2. Pelembagaan sistem pembangunan partisipatif
3. Pengoptimalan fungsi dan peran pemerintah lokal
4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
dasar masyarakat
5. Pengembangan kemitraan dalam pembangunan (Departemen
Sosial, 2006).
1.2
Rumusan Masalah
Implementasi Program Pengentasan Fakir Miskin melalui
kelompok usaha Bersama dilaksanakan karena dapat mengurangi jumlah penduduk
miskin sehingga tujuan dari pembangunan dapat tercapai yaitu untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial masyarakat. Setiap kegiatan atau program yang dilakukan
perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat
keberhasilan pencapaian tujuan, maka dapat disusun rumusan masalah pada
penelitian ini adalah “Bagaimanakah Implementasi Program Pengentasan Fakir Miskin melalui Kelompok
Usaha Bersama Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Lombok Timur Studi Kasus Pada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “FM MAWAR”
Wilayah Taman Rinjani Selong Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur?”
1.3
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan yang
ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Program Pengentasan Fakir Miskin melalui Kelompok Usaha Bersama Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabubaten Lombok Timur (Studi Kasus Pada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) “FM MAWAR”
Wilayah Taman Rinjani Selong Kecamatan Selong Kabupaten
Lombok Timur.
1.4
Manfaat Penelitian
1.
Secara
teoritis, dapat kiranya memberikan bahan-bahan masukan terkait dengan Implementasi Program Pengentasan Fakir Miskin melalui
KUBE.
2.
Secara
peraktis, bagi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok
Timur dan bagi pihak-pihak lainya kiranya hasil-hasil yang terungkap dari
penelitian dapat kiranya di jadikan bahan yang peraktis dalam pelaksanaan
kebijakan.
3.
Secara
akademis, penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dalam
pembahasan-pembahasan mengenai kebijakan publik. selanjutnya penelitian dapat
menjadi bahan informasi bagi masyarakat serta sebagai bahan refrensi bagi
peneliti maupun pihak lain yang terkait.
Komentar
Posting Komentar