MAKALAH peningkatan kualitas pelayanan pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Lombok Timur.
peningkatan kualitas pelayanan pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Lombok Timur.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Penerapan
desentralisasi dalam sistem pemerintahan pada tahun 2001 memunculkan harapan
besar pada terjadinya tata kelola pemerintahan yang didaerah-daerah. Harapan
tersebut muncul karena sistem tersebut
memungkinkan terjadinya pengambilan keputusan pada tingkat lokal yang lebih
dekat dengan warga. Dengan demikian, setiap keputusan dapat lebih merefleksikan
pemecahan masalah yang terjadi. Harapan terhadap perbaikan penyediaan pelayanan
publik juga merebak seiring penerapan desentaralisasi ini, dengan harapan ada
transparansi.
Salah
satu tujuan diterapkannya kebijakan
otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari
pemerintah daerah kepada warga masyarakat. Pelayanan publik adalah pelayanan
yang wajib diselenggarakan negara untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau hak-hak
dasar warga negara (publik). Ketiadaan atau kurang mamadainnya pelayanan publik
akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak asasi manusia oleh penyelenggara
negara. Pelayanan publik harus diberikan pada setiap warga negara baik yang
kaya maupun yang miskin, baik yang berada dipusat kemajuan maupun didaerah
terbelakang, baik yang mendatangkan keuntungan atau membutuhkan subsidi. Karena
itu negara harus mengambil peranan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Setiap
warga negara berhak mendapat pelayanan publik dengan kualitas yang layak.
Pemerintah wajib melindungi segenap warga dan memastikan bahwa mereka telah
mendapat pelayanan publik dengan layak. Karena itu, pemerintah perlu mengatur
hubungan antara warga negara, sebagai konsumen pelayanan publik, pemerintah
wajib melindungi konsumen pelayanan publik untuk memperoleh hak-haknya. Namun,
hingga sekarang ini kualitas pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan
yang sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus
suatu perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya prakek
pungutan liar (pungli) dan persyaratan yang terlalu banyak dan butuh biaya yang
tidak sedikit, merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik.
Sementara
desentaralisasi dan reformasi menuntut perubahan-perubahan peran dari
pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah diharapkan untuk lebih terbuka,
demokratis sementara masyarakat diharapkan untuk lebih berpartisipasi dalam
penyelenggaraan urusan publik. Sebagai jawaban atas tuntutan perubahan
tersebut, good governance perlu diterapkan dalam segala aspek pembangunan,
termasuk didalam nya perizinan merupakan instrument penting bagi pemerintah
Daerah dalam melaksanaan fungsi pengendalian pembangunan diwilayahnya dan
merupakan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun pendapan
yang diperoleh dari perizinan harus seimbang dengan pelayanan publik yang
diberikan kepada masyarakat.
Sejak
diterapkannya Undang-Undang Republik Indonesia
No. 22 tahun 1999 yang sekarang ini telah diganti dengan uu No.32 tahun
2004 yang kemudian menjadi undang-undang No.12 tahun 2008, perubahan kedua atas
UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, menandai diimplementasikannya
otonomi daerah. Misi utama dari pelaksanaan otonomi daerah adalah
penyerahan sebagian besar kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Konsekuensi dari penyerahan
kewenangan ini disatu sisi daerah diberikan keleluasaan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri dengan segala potensi yang dimiliki, tetapi disisi lain
mengandung tanggung jawab yang besar atas keberhasilan pelaksanaan otonomi
daerah, karena menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demoksari, pemerataan, keadilan hukum yang berlaku serta
megutamakan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan
pelaksanaan otonomi daerah sangat bergantuk pada kemampuan keuangan daerah
(PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk
mengembangkan segenap potensi yang ada. Pelaksanaan otonomi daerah dibeberapa
daerah telah diwarnai oleh kecendrungan pemerintah daerah untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah harus memperhatikan koordinasi dan
potensi yang ada didaerah dalam mengeluarkan peraturan daerah tentang pajak
daerah, sehingga pelarian modal kedaerah lain dapat dihindari dan harus
berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor
menanamkan modal didaerahnya.
Melalui
Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No.503/125/PUOD tanggal 16 januari 1997
tentang pembentukan unit pelayanan Terpadu perizinan di Daerah dan Intruksi
Mentri Dalam Negeri No. 25 tahun 1998 tentang Pelayanan Perizinan Satu Atap
Didaerah. Departemen Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah untuk mengembangkan
pelayanan terpadu. Merespon permasalahan tersebut, beberapa pemerintah Daerah
telah mengeluarkan kebijaksanaan untuk membantu pelayanan satu atap, dimana
dengan modal tersebut masyarakat dalam mengurus perizinan hanya perlu
mendatangi kantor PT-SA untuk mengurus semua pelayanan perizinan yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Dearah. Selanjutnya dalam rangka perbaikan iklim usaha dan
investasi, pemerintah telah mengeluarkan instruksi Presiden No. 3 tahun 2006
tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi, instruksi Presiden tersebut
sebagai kebijakan strategis yang dijabarkan kedalam program kegiatan dan
tindakan yang lebih kongkrit sebagai terobosan untuk pencepatan investasi.
Salah satu kegiatan/ tindakan yang sangat penting dalam inpres dimaksud adalah
menyederhanakan birokrasi perizinan untuk aktivitas inventasi pada umumnya.
Berdasarkan Pelaksanaan
otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintaha pusat dan pemerintah Daerah, diharapkan mampu memacu tiap
pemerintah Daerah Kabupaten / kota guna melakukan percepatan kesejahteraan
masyarakat serta meningkatkan efisiesnsi dan efektivitas pemerintah daerah.
Percepatan kesejahteraan masyarakat memiliki dua tujuan utama yakni dalam
melibatkan masyarakt dalam pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.
Efisiensi dan efektivitas Pemerintah Daerah berkenaan dengan bagaimana
kelembagaan didaerah mampu melakukan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintah
yang responsif sesuai dinamika dimasyarakat secara transparan. Peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, upaya menarik investor ke daerah serta kejelasan
pembagian antara kewenangan pusat dan daerah merupakan hal-hal nyata yang akan
dicapai dari pelaksanaan otonomi daerah.
Salah
satu dampak dari kegiatan inpres tarsebut yaitu tertibnya Permendagri No. 24
tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Landasan pemikiran
dan Permendagri dimaksud adalah keinginan untuk mengintegrasikan seluruh proses
pelayanan publik, baik perizinan maupun non perizinan kedalam suatu sistem
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya adalah agar birokrasi
pelayanan perizinan dan non perizinan menjadi lebih sederhana, transparan dan
pasti, tanpa kehilangan fungsi pengawasan yang melekat didalamnya.
Permendegri
tersebut mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan
secar terpadu disatu tempat dan untuk memotivasi Pemerintah Daerah yang selama
ini belum mereformasi birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan. Di
Kabupaten Lombok timur telah mereformasi birokrasi dengan penerapan peraturan
pemerintah No. 41 tahun 2006 yang
diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Daerah No. 4 tahun 2008 tentang
pembentukan organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah dimana salah satu
kelembagaan yang dibentuk adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang di singkat BPPT
sebagai dasar operasional diterbitkan Peraturan Bupati Lombok Timur no. 8 tahun
2008 tentang pelimpahan sebagai wewenang kepada Kepala Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dimana maksud pembentukan badan ini sebagai penyelenggaraan
kegiatan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari
tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Perlunya
melakukan penelitian terhadap permasalahan ini agar dalam pelaksanaan pelayanan
yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok
Timur dapat terlaksana secara maksimal untuk mencapai kepuasan masyarakat
terhadap pelayanan yang diberikan.
B.
IDENTIFIKASI
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas, salah satu kendala yang dihadapi oleh masyarakat yang
membutuhkan pelayanan perizinan yaitu menyangkut permasalahan administrasi yang
berbelit-belit, lamanya proses izin yang akan di terbitkan, serta tingginya
biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam menyelsaikan pembuatan izin.
Dengan
melihat hal tersebut, maka penulis menitikberatkan pengkajian pada permasalahan
yaitu pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Dengan demikian dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut :
a. Sejauh
mana peningkatan kualitas pelayanan perizinan pada kantor Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT) terhadap masyarakat ?
b. Sejauh
mana tingkat efektifitas dan efesiensi dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
C.
LANDASAN
TEORI
Pelayanan publik dewasa ini menjadi salah satu ukuran
dan indikator pelaksanaan pemerintahan yang berjalan secara sehat dan baik
dalam dimensi kapasitas birokrasi yang dapat dihandalkan dan diperdayakan.
Seperti halnya pada lingkup organisasi swasta dalam upaya untuk meningkatkan
kinerja organisasinya pada seluruh lini organisasi tersebut dituntut dan
menjadikan pelayanan pada pelanggannya sebagai indikator pertama dan utama di
dalam proses pelayanan yang diberikannya. Salah satu tuntutan masyarakat yang harus
dipengaruhi dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada
masyarakat adalah agar aparat pemerintah bekerja dengan lebih professional.
Dalam kualitas pelayanan publik juga dapat diketahui
dengan cara membandingkan persepsi mereka (masyarakat) atas pelayanan yang
sesungguhnya mereka inginkan. Apabila pelayanan dalam prakteknya yang diterima
masyarakat sebagai peserta ajudikasi sama dengan harapan akan keinginan mereka,
maka peserta tersebut dikatakan sudah memuaskan.
Menurut
wyckof (dalam tjiptono, 1996:59) mengartikan kualitas jasa atau layanan, yaitu
: tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan
tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan". ini berarti, bila jasa atau
layanan yang diterima (perceived service) sesuai dengan diharapkan, maka
kualitas jasa atau layanan dipersepsikan baik dan memuaskan, jika kualitas jasa
atau layanan yang diterima lebih rendah dari yang diharapkan, maka kualitas
jasa atau layanan akan dipersepsikan buruk.
Dan menurut toeri Efektifitas yang dikemuka kan oleh Sondang P.
Siagian (2001 : 24) memberikan definisi Efektivitas adalah pemanfaatan sumber
daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan
sebelumnya untukmenghasilkansejumlah barangatas jasa kegiatan yang
dijalankannya. Efektivitas menunjukan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya
sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasilkegiatan semakin mendekati sasaran,
berarti makin tinggi efektivitasnya.
D.
METODE
PENULISAN
Berdasarkan
latar belkang masalah seperti yang telah diuraikan diatas, penulis memiliki
tujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui
sejauh mana peningkatan kualitas pelayanan pada kantor Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu di Kabupaten Lombok Timur.
2. Mengetahui
tingkat efektifitas dan efesiensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
E.
SISTEMATIKA
PENULISAN
1. Secara
Akademis, diharapkan bisa menjadi bahan acuan untuk kalangan akademis dalam hal
melaksanakan atau melakukan tugas-tugas akademiknya.
2. Secara
Praktis, memberi sumbangan pemikiran atau bahan masukan bagi aparatur khususnya
kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok Timur dalam
upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
3. Secara
Teoritis, sebagai bahan informasi bagi para peneliti lainnya yang berminat
mengadakan peelitian secara lebih mendalam.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Kebijakan
publik merupakan pembangunan masyarakat secara terarah melalui pemakaian
kekuasaan. Menurut Cari Fredrich kebijakan publik adalah suatu arah tindakan
yang diusulkan pleh sesoarang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan
tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan terhadap kebijakan
yang di usulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu
tujuan atau merealisasikan sasaran atau maksud tertentu.
Pengertian
lain menurut James A. Anderson bahwa kebijakan publik adalah serangkaian
tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh
sesoarang pelaku atau sekelompok pelaku dalam memecahkan suatu masalah
tertentu.
Suatu
kebijakan publik, kebijkakan negara atau kebijakan umum merupakan keputusan
yang mengikat menyangkut dan mempengaruhi masyarakat umum, serta dipahami
sebagai pilihan terbaikdari berbagai bentuk alternatif mengenai berbagai urusan
yang menjadi kewenangan pemerintah.
Ada
beberapa implikasi dari pengertian diatas adalah bahwa kebijakan publik
memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Selalu
mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatau tindakan yang berorientasi
tujuan.
2. Berisi
tindakan – tindakan atau polatindakan pejabat pemerintah.
3. Merupakan
apa yang benar – benar dilakukan oleh pemerintah.
4. Bersifat
positif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti
keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu.
5. Kebijakan
itu didasarkan pada peraturan atau undang –undang yang bersifat memaksa.
Meskipun
terdapat berbagai definisi kebijakan Negara seperti yang telah dikemukakan
sebelumnya, dapat ditarik suatu kesimpulanbahwa kebijakan publik adalah
serangkaian tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau
berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Nugroho
menytakan bahwa, tugas pelayanan publik adalah tugas memberikan pelayanan
kepada umum tanpa membeda-bedakan dan memberikan secara Cuma-Cuma atau dengan
biaya sedemikian rupa sehingga terjangkau oleh konsumen kebanyakan.
BAB
III
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
PELAYANAN
menurut Siagian (1998) pelayanan secara umum adalah rasa
menyenangkan yang diberikan kepada orang lain disertai kemudahan-kemudahan dan
memenuhi segala kebutuhan mereka. Dengan demikian pelayanan merupakan upaya
memberikan kesenangan-kesenangan kepada pelanggan dengan adanya
kemudahankemudahan agar pelanggan dapat memenuhi kebutuhannya.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik mendefinisikan
pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Pelayanan publik menurut
Roth adalah sebagai berikut : Pelayanan
publik didefinisikan sebagai layanan yang tersedia untuk masyarakat, baik
secara umum (seperti di museum) atau secara khusus (seperti di restoran makanan).
Sedangkan Lewis dan Gilman (2005:22)
mendefinisikan pelayanan publik sebagai
berikut: Pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara berharap
pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber
penghasilan secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggung-jawabkan menghasilkan
kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan
kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.
Pengertian pelayanan publik dari wikipedia adalah sebagai berikut: Pelayanan publik adalah istilah untuk layanan yang disediaka n oleh pemerintah kepada warga negaranya, baik secara langsung (melalui sektor publik) atau dengan membiayai pemberian layanan swasta. Istilah ini dikaitkan dengan konsensus sosial (biasanya diwujudkan melalui pemilihan demokratis), yaitu bahwa layanan tertentu harus tersedia untuk semua kalangan tanpa mamandang pendapatan mereka. Bahkan apabila layanan-layanan umum tersebut tersedia secara umum atau dibiayai oleh umum, layanan-layanan tersebut, karena alasan politis atau sosial, berada di bawah peraturan/regulasi yang lebih tinggi daripada peraturan yang berlaku untuk sektor ekonomi. Istilah layanan publik juga merupakan istilah lain untuk layanan sipil.
Terdapat empat unsur penting dalam proses pelayanan publik, yaitu (Bharata, 2004:11) :
Pengertian pelayanan publik dari wikipedia adalah sebagai berikut: Pelayanan publik adalah istilah untuk layanan yang disediaka n oleh pemerintah kepada warga negaranya, baik secara langsung (melalui sektor publik) atau dengan membiayai pemberian layanan swasta. Istilah ini dikaitkan dengan konsensus sosial (biasanya diwujudkan melalui pemilihan demokratis), yaitu bahwa layanan tertentu harus tersedia untuk semua kalangan tanpa mamandang pendapatan mereka. Bahkan apabila layanan-layanan umum tersebut tersedia secara umum atau dibiayai oleh umum, layanan-layanan tersebut, karena alasan politis atau sosial, berada di bawah peraturan/regulasi yang lebih tinggi daripada peraturan yang berlaku untuk sektor ekonomi. Istilah layanan publik juga merupakan istilah lain untuk layanan sipil.
Terdapat empat unsur penting dalam proses pelayanan publik, yaitu (Bharata, 2004:11) :
- Penyedia layanan, yaitu pihak yang dapat memberikan suatu layanan tertentu kepada konsumen, baik berupa layanan dalam bentuk penyediaan dan penyerahan barang (goods) atau jasa-jasa (services).
- Penerima layanan, yaitu mereka yang disebut sebagai konsumen (costomer) atau customer yang menerima berbagai layanan dari penyedia layanan.
- Jenis layanan, yaitu layanan yang dapat diberikan oleh penyedia layanan kepada pihak yang membutuhkan layanan.
4.
Kepuasan pelanggan, dalam
memberikan layanan penyedia layanan harus mengacu pada tujuan utama pelayanan,
yaitu kepuasan pelanggan. Hal ini sangat penting dilakukan karena tingkat
kepuasan yang diperoleh para pelanggan itu biasanya sangat berkaitan erat
dengan standar kualitas barang dan atau jasa yang mereka nikmati.
Ciri-ciri pelayanan publik yang baik adalah memiliki unsur-unsur sebagai berikut (Kasmir, 2006:34):
Ciri-ciri pelayanan publik yang baik adalah memiliki unsur-unsur sebagai berikut (Kasmir, 2006:34):
- Tersedianya karyawan yang baik.
- Tersedianya sarana dan prasarana yang baik.
- Bertanggung jawab kepada setiap nasabah (pelanggan) sejak awal hingga akhir.
- Mampu melayani secara cepat dan tepat.
- Mampu berkomunikasi.
- Memberikan jaminan kerahasiaan setiap transaksi.
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik.
- Berusaha memahami kebutuhan nasabah (pelanggan).
- Mampu memberikan kepercayaan kepada nasabah (pelanggan).
2. MENINGKATKAN
KUALITAS PELAYANAN
Untuk
mengantisipasi rendahnya kualitas pelayanan publik ditanah air, sebenarnya
pemerintah telah mengeluarkan instrumen berupa Keputusan Menpan Nomor 81 tahun
1993 tentang pedoman Tata Pelayanan Umum, yaitu :
1. Kesederhanaan,
prosedur pelayanan harus dilaksanakan secara mudah, cepat, tepat, lancar tidak
berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
2. Kejelasan
dan kepastian yang menyangkut prosedur / tata cara pelayanan umum, persyaratan,
baik tehnik maupun administratif, unit kerja atau pejabat yang bertanggung
jawab dalam memberikan pelayanan umum, rincian biaya/ tarif pelayanan dan tata
cara pembayaran, jadwal waktu penyelsaian, hak hak dan kewajiban baik dari
pemberi maupun penerima pelayanan berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan
kelengkapannya sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan.
3. Keamana,
dalam arti bahwa selama proses dan memporoleh hasil layanan memberikan rasa
aman dan nyaman serta menjamin adanya kepastian hukum.
4. Keterbukaan
Pelayanan, waktu penyelesaian dan rincian biaya /tarif dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses
pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan
dipahami oleh masyaraka, baik diminta maupun tidak diminta.
5. Efesien,
meliputi persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada halhal yang berkaitan
langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tepat memperhatikan
keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang diberikan.
6. Ekonomis,
dalam arti pengenaan biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan
memperhatikan nilai barang atau jasa pelayanan dengan tidak menuntut biaya yang
tinggi diluar kewajaran kondisi dan kemampuan pelanggan untuk membayar secara
umum.
7. Keadilan
yang merata, dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan harus diusahakan
seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil.
8. Ketepatan
waktu, dalam ati pelaksanaan pelayanan diselsaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
9. Tanggung
jawab dari petugas pelayanan, yang meliputi pelayanan sesuai dengan urutan
waktunya, menghubungi pelanggan secepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu
segera diberitahukan.
10. Kecakapan
para petugas, yaitu bahwa para petugas pelayanan menguasai keterampilan dan
pengetahuan yang dibituhkan.
11. Pendekatan
kepada pelanggan dan kemudahan kontak pelanggan dengan petugas.petugas
pelayanan harus mudah dihubingi oleh
penggan, tidak hanya dengan pertemuan secara langsung. Tetapi juga melalui
telpon atau internet, oleh karena itu lokasi dari fasilitas dan operasi
pelayanan juga harus diperhatikan.
12. Keramahan,
meliputi kesabaran perhatian dan persahabatan dalam kontak antara petugas
pelayanan dengan pelanggan.
13. Kamunikasi
antara petugas dan pealnggan, komunikasi yang baik dengan pelanggan adalah
penggan tetap memperoleh informasi yang berhak diperolehnya dari penyedia
pelayanan dalam bahasa yang mereka mengerti.
14. Kredibilitas,
meliputi adanya saling percaya antara pelanggan dan penyedia pelayanan, adanya
usaha yang membuat penyedia pelayanan tetap layak dipercayai. Adanya kejujuran
kepada pelanggan.
3. AZAZ
DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Sedangkan
menurut Ratminto (2006:244-249), ada beberapa asas dalam penyelenggaraan
pelayanan pemerintahan dan perizinan yang harus diperhatikan adalah :
a. Empati
dengan costumers, pegawai yang melayani urusan perizinan dari instansi
penyelenggara jasa perizinan harus dapat
berempati dengan masyarakat pengguna jasa pelayanan.
b. Pembatasan
prosedur, prosedur dirancang sependek mungkin, dengan demikian konsep one stop
shop benar-benar di terapkan.
c. Kejelasan
tata cara pelayanan. Tata cara pelayanan harus didisain sesederhana mungkin dan
dikomunikasikan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan.
d. Menimalisasi
persyaratan pelayanan. Persyaratan dalam mengurus pelayanan harus dibatasi sesedikit
mungkin dan sebanyak yang benar-benar diperlukan
e. Kejelasan
kewenangan, kewenangan pegawai yang melayani masyarakat pengguna jasa pelayanan
harus dirumuskan sejelas mungkin dengan membuat bagan tugas dan distribusi
kewenangan. Dengan demikian tidak akan ada duplikasi tugas dan kekosongan
tugas.
f. Transparasi
biaya, biaya pelayanan harus ditetapkan seminimal mungkin dan se transparan
mungkin.
g. Kepastian
jadwal dan durasi pelayanan. Jadwal dan durasi pelayanan juga harus pasti,
sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas dan tidak resah.
h. Meminimalisasi
formulir, formulir-formulir harus dirancang secara efesien, sehingga akan
dihasilkan formulir komposit ( satu formulir yang dapat dipakai untuk berbagai
keperluan).
i. Maksimalisasi
masa berlakunya izain. Untuk menghindari terlalu seringnya masyarakat mengurus
izin, maka masa berlakunya izin harus ditetapkan selama mungkin.
j. Kejelasan
hak dan kewajiban providers dan costumers, hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik
bagi providers maupun costumers harus dirumuskan secara jelas dan dilengkapi
dengan sangsi serta ketentuan ganti rugi.
k. Efektifitas
penanganan keluhan. Pelayanan yang baik sedapat mungkin harus menghindarkan
terjadinya keluhan. Akan tetapi jika muncul keluhan, maka harus dirancang suatu
mekanisme yang dapat memastikan bahwa keluhan tersebut akan ditangani secara
efektif sehingga permasalahan yang ada
dapat segera dilaksanakan dengan baik.
Kualitas
pelayanan publik di bidang perizinan usaha memainkan peranan penting dalam
menarik investor untuk menanamkan modalnya di suatu daerah. Kualitas pelayanan
perizinan sendiri juga dapat diidentifikasi dari peraturan pemerintah daerah
dalam mendukung sekaligus memberikan legitimasi lembaga perizinan di daerah untuk
memberikan pelayanan secara lebih efisien dan efektif. Dalam hal penyediaan
pelayanan perizinan, petugas birokrasi sering kali memberikan prosedur yang
sangat rumit dan cenderung berbelit-belit, sulit diakses, memiliki prosedur
yang sangat rumit serta tidak adanya kepastian waktu dan keterbukaan biaya
pelayanan yang dibutuhkan. Jika mekanisme yang rumit terus tetap berjalan,
otomatis membuat masyarakat menjadi malas dan enggan dalam mengurus perizinan. Keberadaan
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
Kabupaten Lombok Timur diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat umum, dunia usaha dan juga pemerintah
sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya BPPT masyarakat dapat memperoleh
pelayanan publik yang lebih baik serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum
serta kemudahan dalam perizinan usaha. Sementara itu keberadaan Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPPT) mampu mengurangi beban administratif,
karena pelayanan yang lebih efisien dan efektif sehingga mengurangi beban SKPD
lain serta menghindari adanya duplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan,
selain itu juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah
(PAD) karena masyarakat akan semakin percaya dengan pelayanan publik pemerintah
khususnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok Timur
Tujuan
yang ingin dicapai oleh BPPT Kabupaten Lombok Timur semoga dapat berjalan
sesuai dengan yang di inginkan oleh masyarakat banyak, diantaranya :
-
Meningkatkan kualitas
pelayanan perizinan serta meningkatkan kualitas SDM secara berkelanjutan
melalui penerapan dan pengembangan sistem menejemen perizinan.
-
Terlaksanannya pendataan
dan pengkajian terhadap potensi – potensi daerah secara berkelanjutan dalam
rangka menciptakan peluang investasi.
-
Meningkatkan
kreatifitas, prakarsa dan dan peran serta peran masyarakat dalm membangun
daerah, serta
-
Mendorong peningkatan
PAD.
Sementara
sasaran yang ingin dicapai pada BPPT,
yaitu :
-
Terlaksananya pelayanan
perizinan yang sesuai standar pelayanan minimal.
-
Meningkatnya permohonan
perizinan di Kabupaten Lombok Timur.
-
Terlaksananya penerapan
sistem perizinan secara konsisten.
-
Terrealisasinya
sosialisasi dan kesadaran masyarakat.
-
Meningkatnya target
penerimaan PAD melalui bidang perizinan.
Dengan demikian, fungsi pemerintah bukan hanya
terbatas pada aktivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga
harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tersebut
betul-betul berkualitas. pemerintah indonesia sendiri sebenarnya telah menyadari
akan pentingnya penerapan konsep kualitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan yang merupakan ikhtisar dari hasil
pembahasan.
a. Peningkatan
pelayanan perizinan pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten
Lombok Timur cukup baik ditinjau dari segi kelembagaan yaitu pembagian tugas
dan tanggung jawab yang jelas sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada waktu masih berbentuk SINTAP pengurusan izin harus melalui Dinas/instansi
terkait, hail ini membuat masyarakat merasa pembuatan izin terlalu
berbelit-belit sehingga berdampak pada kurangnya minat masyarakat dalam
pembuatan izin. Meminimalisir rendahnya kemampuan SDM dan kurangnya pemahaman
masyarakat tentang proses perizinan dengan sasaran terhindar dari semakin
menurunnya kealancaran tugas pelayanan perizinan yang tujuannya adalah mencegah
semakin menurunnya kualitas pelayanan perizinan.
b. Guna
mewujudkan peningkatan kualitas SDM, maka tindakan utama dari aktifitas yang
harus dilakukan adalah menugaskan atau mengirimkan pegawai pada BPPT Lombok
Timur untuk mengikiti pelatihan Bintek, sosialisasi, diklat, rakor dan
konsultasi/ magang diluar daerah, sehingga dapat menambah wawasandan
pengetahuan, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kemampuan pegawai yang
bersangkutan untuk menyelanggarakan tugas pokok dan fungsi, dalam mewujudkan
visi dan misi serta tujuan dan sasaran yang ingin dicapai BPPT Kabupaten Lombok
Timur.
B.
SARAN
a. Diharapkan
dapat lebih mengoptimalkan kualitas pelayanan terutama sosialisasi dan
pelayanan langsung agar masyarakat lebih memahami tentang arti pentingnya
perizinan.
b. Dapat
memberikan pelayanan secara maksimal terutama dalam hal keramahtamahan daripada
staf yang berad adi bagian pelayanan, sehingga pemohon atau masyarakat merasa
lebih nyaman dengan pelayanan yang diberikan.
c. Lebih
mengedepan kan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas tanpa pandang bulu,
dan tidak membedakan pelayanan kepada keluarga atau orang-orang terdekat, semua
harus sama dilayani sesuai dengan prosedur pelayanan yang sudah ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Chitwood, Shetepen R.
1974. Social Equity and Social Service
Productivity. George Washington University.
Islamy, M Irfan. 2004. Prinsip –Preinsip Perumusan Kebijakan
Negara. Jakarta : Bina Aksara.
Miles, Matthew B. And
Michael A. Huberman. 1992. Analisa Data
kualitatif Diterjemahkan oleh Tjejep Rohendi Rohidi, Jakarta : Universitas
Indinesia.
Zauhar, soesilo. 1999. Reformasi Birokrasi. Malang : universitas
Brawijaya.
Komentar
Posting Komentar