MAKALAH peningkatan kualitas pelayanan pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Lombok Timur.



peningkatan kualitas pelayanan pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Lombok Timur.
BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Penerapan desentralisasi dalam sistem pemerintahan pada tahun 2001 memunculkan harapan besar pada terjadinya tata kelola pemerintahan yang didaerah-daerah. Harapan tersebut muncul karena  sistem tersebut memungkinkan terjadinya pengambilan keputusan pada tingkat lokal yang lebih dekat dengan warga. Dengan demikian, setiap keputusan dapat lebih merefleksikan pemecahan masalah yang terjadi. Harapan terhadap perbaikan penyediaan pelayanan publik juga merebak seiring penerapan desentaralisasi ini, dengan harapan ada transparansi.
Salah satu  tujuan diterapkannya kebijakan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah daerah kepada warga masyarakat. Pelayanan publik adalah pelayanan yang wajib diselenggarakan negara untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau hak-hak dasar warga negara (publik). Ketiadaan atau kurang mamadainnya pelayanan publik akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak asasi manusia oleh penyelenggara negara. Pelayanan publik harus diberikan pada setiap warga negara baik yang kaya maupun yang miskin, baik yang berada dipusat kemajuan maupun didaerah terbelakang, baik yang mendatangkan keuntungan atau membutuhkan subsidi. Karena itu negara harus mengambil peranan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan publik dengan kualitas yang layak. Pemerintah wajib melindungi segenap warga dan memastikan bahwa mereka telah mendapat pelayanan publik dengan layak. Karena itu, pemerintah perlu mengatur hubungan antara warga negara, sebagai konsumen pelayanan publik, pemerintah wajib melindungi konsumen pelayanan publik untuk memperoleh hak-haknya. Namun, hingga sekarang ini kualitas pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya prakek pungutan liar (pungli) dan persyaratan yang terlalu banyak dan butuh biaya yang tidak sedikit, merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik.
Sementara desentaralisasi dan reformasi menuntut perubahan-perubahan peran dari pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah diharapkan untuk lebih terbuka, demokratis sementara masyarakat diharapkan untuk lebih berpartisipasi dalam penyelenggaraan urusan publik. Sebagai jawaban atas tuntutan perubahan tersebut, good governance perlu diterapkan dalam segala aspek pembangunan, termasuk didalam nya perizinan merupakan instrument penting bagi pemerintah Daerah dalam melaksanaan fungsi pengendalian pembangunan diwilayahnya dan merupakan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Namun pendapan yang diperoleh dari perizinan harus seimbang dengan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Sejak diterapkannya Undang-Undang Republik Indonesia  No. 22 tahun 1999 yang sekarang ini telah diganti dengan uu No.32 tahun 2004 yang kemudian menjadi undang-undang No.12 tahun 2008, perubahan kedua atas UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, menandai diimplementasikannya otonomi daerah. Misi utama dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penyerahan  sebagian besar kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Konsekuensi dari penyerahan kewenangan ini disatu sisi daerah diberikan keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan segala potensi yang dimiliki, tetapi disisi lain mengandung tanggung jawab yang besar atas keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah, karena menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demoksari, pemerataan, keadilan hukum yang berlaku serta megutamakan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat bergantuk pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada. Pelaksanaan otonomi daerah dibeberapa daerah telah diwarnai oleh kecendrungan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah harus memperhatikan koordinasi dan potensi yang ada didaerah dalam mengeluarkan peraturan daerah tentang pajak daerah, sehingga pelarian modal kedaerah lain dapat dihindari dan harus berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal didaerahnya.
Melalui Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No.503/125/PUOD tanggal 16 januari 1997 tentang pembentukan unit pelayanan Terpadu perizinan di Daerah dan Intruksi Mentri Dalam Negeri No. 25 tahun 1998 tentang Pelayanan Perizinan Satu Atap Didaerah. Departemen Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah untuk mengembangkan pelayanan terpadu. Merespon permasalahan tersebut, beberapa pemerintah Daerah telah mengeluarkan kebijaksanaan untuk membantu pelayanan satu atap, dimana dengan modal tersebut masyarakat dalam mengurus perizinan hanya perlu mendatangi kantor PT-SA untuk mengurus semua pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Dearah. Selanjutnya dalam rangka perbaikan iklim usaha dan investasi, pemerintah telah mengeluarkan instruksi Presiden No. 3 tahun 2006 tentang paket kebijakan perbaikan iklim investasi, instruksi Presiden tersebut sebagai kebijakan strategis yang dijabarkan kedalam program kegiatan dan tindakan yang lebih kongkrit sebagai terobosan untuk pencepatan investasi. Salah satu kegiatan/ tindakan yang sangat penting dalam inpres dimaksud adalah menyederhanakan birokrasi perizinan untuk aktivitas inventasi pada umumnya.
Berdasarkan Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintaha pusat dan pemerintah Daerah, diharapkan mampu memacu tiap pemerintah Daerah Kabupaten / kota guna melakukan percepatan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan efisiesnsi dan efektivitas pemerintah daerah. Percepatan kesejahteraan masyarakat memiliki dua tujuan utama yakni dalam melibatkan masyarakt dalam pembangunan dan peningkatan daya saing daerah. Efisiensi dan efektivitas Pemerintah Daerah berkenaan dengan bagaimana kelembagaan didaerah mampu melakukan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintah yang responsif sesuai dinamika dimasyarakat secara transparan. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, upaya menarik investor ke daerah serta kejelasan pembagian antara kewenangan pusat dan daerah merupakan hal-hal nyata yang akan dicapai dari pelaksanaan otonomi daerah.
Salah satu dampak dari kegiatan inpres tarsebut yaitu tertibnya Permendagri No. 24 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (PTSP). Landasan pemikiran dan Permendagri dimaksud adalah keinginan untuk mengintegrasikan seluruh proses pelayanan publik, baik perizinan maupun non perizinan kedalam suatu sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya adalah agar birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan menjadi lebih sederhana, transparan dan pasti, tanpa kehilangan fungsi pengawasan yang melekat didalamnya.
Permendegri tersebut mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan secar terpadu disatu tempat dan untuk memotivasi Pemerintah Daerah yang selama ini belum mereformasi birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan. Di Kabupaten Lombok timur telah mereformasi birokrasi dengan penerapan peraturan pemerintah  No. 41 tahun 2006 yang diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Daerah No. 4 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah dimana salah satu kelembagaan yang dibentuk adalah Badan Pelayanan  Perizinan Terpadu yang di singkat BPPT sebagai dasar operasional diterbitkan Peraturan Bupati Lombok Timur no. 8 tahun 2008 tentang pelimpahan sebagai wewenang kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dimana maksud pembentukan badan ini sebagai penyelenggaraan kegiatan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Perlunya melakukan penelitian terhadap permasalahan ini agar dalam pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok Timur dapat terlaksana secara maksimal untuk mencapai kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.  

B.     IDENTIFIKASI MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas, salah satu kendala yang dihadapi oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan yaitu menyangkut permasalahan administrasi yang berbelit-belit, lamanya proses izin yang akan di terbitkan, serta tingginya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam menyelsaikan pembuatan izin.
Dengan melihat hal tersebut, maka penulis menitikberatkan pengkajian pada permasalahan yaitu pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Dengan demikian dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
a.       Sejauh mana peningkatan kualitas pelayanan perizinan pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) terhadap masyarakat ?
b.      Sejauh mana tingkat efektifitas dan efesiensi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.



C.    LANDASAN TEORI
Pelayanan publik dewasa ini menjadi salah satu ukuran dan indikator pelaksanaan pemerintahan yang berjalan secara sehat dan baik dalam dimensi kapasitas birokrasi yang dapat dihandalkan dan diperdayakan. Seperti halnya pada lingkup organisasi swasta dalam upaya untuk meningkatkan kinerja organisasinya pada seluruh lini organisasi tersebut dituntut dan menjadikan pelayanan pada pelanggannya sebagai indikator pertama dan utama di dalam proses pelayanan yang diberikannya. Salah satu tuntutan masyarakat yang harus dipengaruhi dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat adalah agar aparat pemerintah bekerja dengan lebih professional.
Dalam kualitas pelayanan publik juga dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi mereka (masyarakat) atas pelayanan yang sesungguhnya mereka inginkan. Apabila pelayanan dalam prakteknya yang diterima masyarakat sebagai peserta ajudikasi sama dengan harapan akan keinginan mereka, maka peserta tersebut dikatakan sudah memuaskan.
Menurut wyckof (dalam tjiptono, 1996:59) mengartikan kualitas jasa atau layanan, yaitu : tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan". ini berarti, bila jasa atau layanan yang diterima (perceived service) sesuai dengan diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan dipersepsikan baik dan memuaskan, jika kualitas jasa atau layanan yang diterima lebih rendah dari yang diharapkan, maka kualitas jasa atau layanan akan dipersepsikan buruk.
Dan menurut toeri Efektifitas yang dikemuka kan oleh Sondang P. Siagian (2001 : 24) memberikan definisi Efektivitas adalah pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untukmenghasilkansejumlah barangatas jasa kegiatan yang dijalankannya. Efektivitas menunjukan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Jika hasilkegiatan semakin mendekati sasaran, berarti makin tinggi efektivitasnya.           
D.    METODE PENULISAN  
Berdasarkan latar belkang masalah seperti yang telah diuraikan diatas, penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
1.      Mengetahui sejauh mana peningkatan kualitas pelayanan pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Lombok Timur.
2.      Mengetahui tingkat efektifitas dan efesiensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

E.     SISTEMATIKA PENULISAN

1.      Secara Akademis, diharapkan bisa menjadi bahan acuan untuk kalangan akademis dalam hal melaksanakan atau melakukan tugas-tugas akademiknya.
2.      Secara Praktis, memberi sumbangan pemikiran atau bahan masukan bagi aparatur khususnya kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok Timur dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
3.      Secara Teoritis, sebagai bahan informasi bagi para peneliti lainnya yang berminat mengadakan peelitian secara lebih mendalam.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Kebijakan publik merupakan pembangunan masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan. Menurut Cari Fredrich kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan pleh sesoarang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan terhadap kebijakan yang di usulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan sasaran atau maksud tertentu.
Pengertian lain menurut James A. Anderson bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh sesoarang pelaku atau sekelompok pelaku dalam memecahkan suatu masalah tertentu.
Suatu kebijakan publik, kebijkakan negara atau kebijakan umum merupakan keputusan yang mengikat menyangkut dan mempengaruhi masyarakat umum, serta dipahami sebagai pilihan terbaikdari berbagai bentuk alternatif mengenai berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah.
Ada beberapa implikasi dari pengertian diatas adalah bahwa kebijakan publik memiliki karakteristik sebagai berikut :
1.      Selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan suatau tindakan yang berorientasi tujuan.
2.      Berisi tindakan – tindakan atau polatindakan pejabat pemerintah.
3.      Merupakan apa yang benar – benar dilakukan oleh pemerintah.
4.      Bersifat positif dalam arti suatu tindakan hanya dilakukan dan negatif dalam arti keputusan itu bermaksud untuk tidak melakukan sesuatu.
5.      Kebijakan itu didasarkan pada peraturan atau undang –undang yang bersifat memaksa.
Meskipun terdapat berbagai definisi kebijakan Negara seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat ditarik suatu kesimpulanbahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
Nugroho menytakan bahwa, tugas pelayanan publik adalah tugas memberikan pelayanan kepada umum tanpa membeda-bedakan dan memberikan secara Cuma-Cuma atau dengan biaya sedemikian rupa sehingga terjangkau oleh konsumen kebanyakan.












BAB III
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN PELAYANAN
menurut Siagian (1998) pelayanan secara umum adalah rasa menyenangkan yang diberikan kepada orang lain disertai kemudahan-kemudahan dan memenuhi segala kebutuhan mereka. Dengan demikian pelayanan merupakan upaya memberikan kesenangan-kesenangan kepada pelanggan dengan adanya kemudahankemudahan agar pelanggan dapat memenuhi kebutuhannya. 
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan publik menurut Roth  adalah sebagai berikut : Pelayanan publik didefinisikan sebagai layanan yang tersedia untuk masyarakat, baik secara umum (seperti di museum) atau secara khusus (seperti di restoran makanan).
Sedangkan Lewis dan Gilman (2005:22) mendefinisikan pelayanan publik sebagai berikut: Pelayanan publik adalah kepercayaan publik. Warga negara berharap pelayanan publik dapat melayani dengan kejujuran dan pengelolaan sumber penghasilan secara tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggung-jawabkan menghasilkan kepercayaan publik. Dibutuhkan etika pelayanan publik sebagai pilar dan kepercayaan publik sebagai dasar untuk mewujudkan pemerintah yang baik.

Pengertian pelayanan publik dari wikipedia adalah sebagai berikut: Pelayanan publik adalah istilah untuk layanan yang disediaka n oleh pemerintah kepada warga negaranya, baik secara langsung (melalui sektor publik) atau dengan membiayai pemberian layanan swasta. Istilah ini dikaitkan dengan konsensus sosial (biasanya diwujudkan melalui pemilihan demokratis), yaitu bahwa layanan tertentu harus tersedia untuk semua kalangan tanpa mamandang pendapatan mereka. Bahkan apabila layanan-layanan umum tersebut tersedia secara umum atau dibiayai oleh umum, layanan-layanan tersebut, karena alasan politis atau sosial, berada di bawah peraturan/regulasi yang lebih tinggi daripada peraturan yang berlaku untuk sektor ekonomi. Istilah layanan publik juga merupakan istilah lain untuk layanan sipil.
Terdapat empat unsur penting dalam proses pelayanan publik, yaitu (Bharata, 2004:11) :
  1. Penyedia layanan, yaitu pihak yang dapat memberikan suatu layanan tertentu kepada konsumen, baik berupa layanan dalam bentuk penyediaan dan penyerahan barang (goods) atau jasa-jasa (services).
  2. Penerima layanan, yaitu mereka yang disebut sebagai konsumen (costomer) atau customer yang menerima berbagai layanan dari penyedia layanan.
  3. Jenis layanan, yaitu layanan yang dapat diberikan oleh penyedia layanan kepada pihak yang membutuhkan layanan.
4.      Kepuasan pelanggan, dalam memberikan layanan penyedia layanan harus mengacu pada tujuan utama pelayanan, yaitu kepuasan pelanggan. Hal ini sangat penting dilakukan karena tingkat kepuasan yang diperoleh para pelanggan itu biasanya sangat berkaitan erat dengan standar kualitas barang dan atau jasa yang mereka nikmati.
Ciri-ciri pelayanan publik yang baik adalah memiliki unsur-unsur sebagai berikut (Kasmir, 2006:34):
  1. Tersedianya karyawan yang baik.
  2. Tersedianya sarana dan prasarana yang baik.
  3. Bertanggung jawab kepada setiap nasabah (pelanggan) sejak awal hingga akhir.
  4. Mampu melayani secara cepat dan tepat.
  5. Mampu berkomunikasi.
  6. Memberikan jaminan kerahasiaan setiap transaksi.
  7. Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik.
  8. Berusaha memahami kebutuhan nasabah (pelanggan).
  9. Mampu memberikan kepercayaan kepada nasabah (pelanggan).
2.      MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN
Untuk mengantisipasi rendahnya kualitas pelayanan publik ditanah air, sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan instrumen berupa Keputusan Menpan Nomor 81 tahun 1993 tentang pedoman Tata Pelayanan Umum, yaitu :
1.      Kesederhanaan, prosedur pelayanan harus dilaksanakan secara mudah, cepat, tepat, lancar tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
2.      Kejelasan dan kepastian yang menyangkut prosedur / tata cara pelayanan umum, persyaratan, baik tehnik maupun administratif, unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum, rincian biaya/ tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, jadwal waktu penyelsaian, hak hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima pelayanan berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan kelengkapannya sebagai alat untuk memastikan pemrosesan pelayanan.
3.      Keamana, dalam arti bahwa selama proses dan memporoleh hasil layanan memberikan rasa aman dan nyaman serta menjamin adanya kepastian hukum.
4.      Keterbukaan Pelayanan, waktu penyelesaian dan rincian biaya /tarif  dan hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyaraka, baik diminta maupun tidak diminta.
5.      Efesien, meliputi persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada halhal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tepat memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan yang diberikan.
6.      Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan nilai barang atau jasa pelayanan dengan tidak menuntut biaya yang tinggi diluar kewajaran kondisi dan kemampuan pelanggan untuk membayar secara umum.
7.      Keadilan yang merata, dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diperlakukan secara adil.
8.      Ketepatan waktu, dalam ati pelaksanaan pelayanan diselsaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
9.      Tanggung jawab dari petugas pelayanan, yang meliputi pelayanan sesuai dengan urutan waktunya, menghubungi pelanggan secepatnya apabila terjadi sesuatu yang perlu segera diberitahukan.
10.  Kecakapan para petugas, yaitu bahwa para petugas pelayanan menguasai keterampilan dan pengetahuan yang dibituhkan.
11.  Pendekatan kepada pelanggan dan kemudahan kontak pelanggan dengan petugas.petugas pelayanan harus mudah dihubingi  oleh penggan, tidak hanya dengan pertemuan secara langsung. Tetapi juga melalui telpon atau internet, oleh karena itu lokasi dari fasilitas dan operasi pelayanan juga  harus diperhatikan.
12.  Keramahan, meliputi kesabaran perhatian dan persahabatan dalam kontak antara petugas pelayanan dengan pelanggan.
13.  Kamunikasi antara petugas dan pealnggan, komunikasi yang baik dengan pelanggan adalah penggan tetap memperoleh informasi yang berhak diperolehnya dari penyedia pelayanan dalam bahasa yang mereka mengerti.
14.  Kredibilitas, meliputi adanya saling percaya antara pelanggan dan penyedia pelayanan, adanya usaha yang membuat penyedia pelayanan tetap layak dipercayai. Adanya kejujuran kepada pelanggan.

3.      AZAZ DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Sedangkan menurut Ratminto (2006:244-249), ada beberapa asas dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan perizinan yang harus diperhatikan adalah :
a.    Empati dengan costumers, pegawai yang melayani urusan perizinan dari instansi penyelenggara  jasa perizinan harus dapat berempati dengan masyarakat pengguna jasa pelayanan.
b.    Pembatasan prosedur, prosedur dirancang sependek mungkin, dengan demikian konsep one stop shop benar-benar di terapkan.
c.    Kejelasan tata cara pelayanan. Tata cara pelayanan harus didisain sesederhana mungkin dan dikomunikasikan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan.
d.   Menimalisasi persyaratan pelayanan. Persyaratan dalam mengurus pelayanan harus dibatasi sesedikit mungkin dan sebanyak yang benar-benar diperlukan
e.    Kejelasan kewenangan, kewenangan pegawai yang melayani masyarakat pengguna jasa pelayanan harus dirumuskan sejelas mungkin dengan membuat bagan tugas dan distribusi kewenangan. Dengan demikian tidak akan ada duplikasi tugas dan kekosongan tugas.
f.     Transparasi biaya, biaya pelayanan harus ditetapkan seminimal mungkin dan se transparan mungkin.
g.    Kepastian jadwal dan durasi pelayanan. Jadwal dan durasi pelayanan juga harus pasti, sehingga masyarakat memiliki gambaran yang jelas dan tidak resah.
h.    Meminimalisasi formulir, formulir-formulir harus dirancang secara efesien, sehingga akan dihasilkan formulir komposit ( satu formulir yang dapat dipakai untuk berbagai keperluan).
i.      Maksimalisasi masa berlakunya izain. Untuk menghindari terlalu seringnya masyarakat mengurus izin, maka masa berlakunya izin harus ditetapkan selama mungkin.
j.      Kejelasan hak dan kewajiban providers dan costumers, hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik bagi providers maupun costumers harus dirumuskan secara jelas dan dilengkapi dengan sangsi serta ketentuan ganti rugi.
k.    Efektifitas penanganan keluhan. Pelayanan yang baik sedapat mungkin harus menghindarkan terjadinya keluhan. Akan tetapi jika muncul keluhan, maka harus dirancang suatu mekanisme yang dapat memastikan bahwa keluhan tersebut akan ditangani secara efektif  sehingga permasalahan yang ada dapat segera dilaksanakan dengan baik.
Kualitas pelayanan publik di bidang perizinan usaha memainkan peranan penting dalam menarik investor untuk menanamkan modalnya di suatu daerah. Kualitas pelayanan perizinan sendiri juga dapat diidentifikasi dari peraturan pemerintah daerah dalam mendukung sekaligus memberikan legitimasi lembaga perizinan di daerah untuk memberikan pelayanan secara lebih efisien dan efektif. Dalam hal penyediaan pelayanan perizinan, petugas birokrasi sering kali memberikan prosedur yang sangat rumit dan cenderung berbelit-belit, sulit diakses, memiliki prosedur yang sangat rumit serta tidak adanya kepastian waktu dan keterbukaan biaya pelayanan yang dibutuhkan. Jika mekanisme yang rumit terus tetap berjalan, otomatis membuat masyarakat menjadi malas dan enggan dalam mengurus perizinan. Keberadaan Badan  Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok  Timur diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum, dunia usaha dan juga pemerintah sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya BPPT masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum serta kemudahan dalam perizinan usaha. Sementara itu keberadaan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) mampu mengurangi beban administratif, karena pelayanan yang lebih efisien dan efektif sehingga mengurangi beban SKPD lain serta menghindari adanya duplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan, selain itu juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) karena masyarakat akan semakin percaya dengan pelayanan publik pemerintah khususnya Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Lombok Timur
Tujuan yang ingin dicapai oleh BPPT Kabupaten Lombok Timur semoga dapat berjalan sesuai dengan yang di inginkan oleh masyarakat banyak, diantaranya :
-          Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan serta meningkatkan kualitas SDM secara berkelanjutan melalui penerapan dan pengembangan sistem menejemen perizinan.
-          Terlaksanannya pendataan dan pengkajian terhadap potensi – potensi daerah secara berkelanjutan dalam rangka menciptakan peluang investasi.
-          Meningkatkan kreatifitas, prakarsa dan dan peran serta peran masyarakat dalm membangun daerah, serta
-          Mendorong peningkatan PAD.


Sementara sasaran yang ingin dicapai pada  BPPT, yaitu :
-          Terlaksananya pelayanan perizinan yang sesuai standar pelayanan minimal.
-          Meningkatnya permohonan perizinan di Kabupaten Lombok Timur.
-          Terlaksananya penerapan sistem perizinan secara konsisten.
-          Terrealisasinya sosialisasi dan kesadaran masyarakat.
-          Meningkatnya target penerimaan PAD melalui bidang perizinan.
Dengan demikian, fungsi pemerintah bukan hanya terbatas pada aktivitas pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tersebut betul-betul berkualitas. pemerintah indonesia sendiri sebenarnya telah menyadari akan pentingnya penerapan konsep kualitas dalam pelayanan kepada masyarakat. 










BAB IV
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan yang merupakan ikhtisar dari hasil pembahasan.
a.       Peningkatan pelayanan perizinan pada kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lombok Timur cukup baik ditinjau dari segi kelembagaan yaitu pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Pada waktu masih berbentuk SINTAP pengurusan izin harus melalui Dinas/instansi terkait, hail ini membuat masyarakat merasa pembuatan izin terlalu berbelit-belit sehingga berdampak pada kurangnya minat masyarakat dalam pembuatan izin. Meminimalisir rendahnya kemampuan SDM dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang proses perizinan dengan sasaran terhindar dari semakin menurunnya kealancaran tugas pelayanan perizinan yang tujuannya adalah mencegah semakin menurunnya kualitas pelayanan perizinan.
b.      Guna mewujudkan peningkatan kualitas SDM, maka tindakan utama dari aktifitas yang harus dilakukan adalah menugaskan atau mengirimkan pegawai pada BPPT Lombok Timur untuk mengikiti pelatihan Bintek, sosialisasi, diklat, rakor dan konsultasi/ magang diluar daerah, sehingga dapat menambah wawasandan pengetahuan, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kemampuan pegawai yang bersangkutan untuk menyelanggarakan tugas pokok dan fungsi, dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan dan sasaran yang ingin dicapai BPPT Kabupaten Lombok Timur.


B.     SARAN
a.       Diharapkan dapat lebih mengoptimalkan kualitas pelayanan terutama sosialisasi dan pelayanan langsung agar masyarakat lebih memahami tentang arti pentingnya perizinan.
b.      Dapat memberikan pelayanan secara maksimal terutama dalam hal keramahtamahan daripada staf yang berad adi bagian pelayanan, sehingga pemohon atau masyarakat merasa lebih nyaman dengan pelayanan yang diberikan.
c.       Lebih mengedepan kan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas tanpa pandang bulu, dan tidak membedakan pelayanan kepada keluarga atau orang-orang terdekat, semua harus sama dilayani sesuai dengan prosedur pelayanan yang sudah ada.















DAFTAR PUSTAKA

Chitwood, Shetepen R. 1974. Social Equity and Social Service Productivity. George Washington University.

Islamy, M Irfan. 2004. Prinsip –Preinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta : Bina Aksara.

Miles, Matthew B. And Michael A. Huberman. 1992. Analisa Data kualitatif Diterjemahkan oleh Tjejep Rohendi Rohidi, Jakarta : Universitas Indinesia.

Zauhar, soesilo. 1999. Reformasi Birokrasi. Malang : universitas Brawijaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN

MAKALAH LOMPAT JAUH

IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENTASAN FAKIR MISKIN MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA PADA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN LOMBOK TIMUR