MAKALAH PANCASILA & KEWARGANEGARAAN SISTIM PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)



TUGAS MAKALAH
PANCASILA & KEWARGANEGARAAN
SISTIM PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
SEBUAH TINJAUAN TERHADAP PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA”
DOSEN PENGAMPU: Drs. MUKHTAR MANSUR
OLEH
NUR KOMALASARI
7210077/PA

SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) MUHAMMADIYAH SELONG
2012/2013
KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT atas karunia dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan penulisan makalah Hak Asasi Manusia yang berjudul “SEBUAH TINJAUAN TERHADAP PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA”
Yang akan diajukan sebagai tugas individu pada mata kuliah “Pancasila & Kewarganegaraa” saya sadar bahwa dengan kesalahan penulisan dan kekurangan tepatan pengaturan penulisan saya miliki sehingga makalah ini masih sangat jauh dari sempurna.
Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan demi penyempurnaan dimasa yang akan datang. Atas terselesaikannya makalah ini saya sampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada bapak dosen yang telah memberi kami tugas, saran, dorongan, dan motivasi dimana semua ini adalah proses pembelajaran kami agar lebih baik ke depannya.
Akhinya saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis, para pembaca baik pemerintah maupun masyarakat luas.

                                                                                                   Penulis,
                                                                                                   Nur Komalasari


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I: PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.    LATAR BELAKANG.................................................................................. 1
B.     RUMUSAN MASALAH.............................................................................. 4
BAB II: PEMBAHASAN......................................................................................... 5
A.    PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM MENGENAI
KEBEBASAN BERAGAMA...................................................................... 5
B.     KONDISI KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA....................... 8
C.     PENGHAMBAT KEBEBASAN DALAM BERAGAMA......................... 11
D.    PERANAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN
TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA............................................... 12
BAB III: PENUTUP................................................................................................. 16
A.    KESIMPULAN............................................................................................. 16
B.     SARAN-SARAN.......................................................................................... 17

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
           Seperti yang kita ketahui, semua Negara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hukum, dan begitu juga dengan Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan hukum di Indonesia  bahkan juga memaksa orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang ada di Negara indonesia.dan Negara pun membentuk badan penegak hukum guna mempermudah dalam mewujudkan Negara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat dipungkiri di Negara kita masih banyak kesalahan dalam menegakan hukum di Negara kita. Dan masih banyak juga ketidak adilan dalam melaksanakan hukum yang berlaku. Tetapi itu bukanlah salah dalam perumusan hukum,melainkan salah satu keteledoran badan-badan pelaksa hukum di Indonesia.
Akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum,dan pelangar-pelangar hukum yang seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang seharusnya,malah dibiarkan begitu saja.dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan Negara ini. Oleh karena itu kita akan membahas apa bagaimana  penegakan hukum yang adil.dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di Negara kita ini. untuk memulihkan atau membentuk Negara yang memiliki hukum yang tegas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena masalah tersebut merupakan masalah yang sangat serius yang harus dipecahkan,guna menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.dan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
Melihat latar belakang yang ada dapat disimpulkan bahwa Ada beberapa rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
·         Apakah Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
·         Bagaimana keadaan  penegakkan hukum di Indonesia saat ini?
·         Bagaimana cara menegakkan hukum di Negara kita?













BAB II
ISI / PEMBAHASAN
A.    Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Sebelum berangkat ke pertanyaan itu, satu hal yang harus dikemukakan adalah pentingnya ada upaya dari pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk melakukan hal ini. Setidaknya ada tiga alasan perlunya ada kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum.
1.      Pemerintah  bertanggung  jawab  penuh  untuk mengelola  wilayah dan rakyatnya untuk mencapai  tujuan  dalam  bernegara. Bagi indonesia sendiri pernyataan tujuan bernegara sudah dinyatakan dengan tegas oleh para pendiri negara dalam pembukaan UUD 1945 di antaranya: melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Bukan hanya pernyataan tujuan bernegara indonesia, namun secara mendasarpun gagasan awal lahirnya suatu konsep negara, oemerintah wajib menjamin hak asasi warga negaranya. Memang dalam teori pemisahan kekuasaan cabang kekuasaan negara mengenai penegakan hukum di pisahkan dalam lembaga yudikatif. Ndamun lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari.
2.      ketidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung
untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Birokrasi dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik, serta keamanan masyarakat.  Dengan  adanya  penegakan  hukum yang  baik,  akan muncul  pula stabilitas yang akan berdampak pada sektor politik dan ekonomi. Menjadi sebuah penyederhanaan yang berlebihan bila dikatakan penegakan hukum hanyalah tanggung jawab dan kepentingan lembaga yudikatif.
3.      Sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Dalam konteks keamanan  masyarakat  dan  ketertiban  umum,  Kejaksaan  dan Kepolisian justru menjadi ujung tombak penegakan hukum yang penting karena ia langsung berhubungan dengan masyarakat. Sementara itu, dalam konteks legal formal hingga saat ini pemerintah masih mempunyai suara yang signifikan dalam penegakan hukum. Sebab, sampai dengan september 2004 urusan administratif peradilan masih dipegang oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asai Manusia. Karena itupemerintah masih berperan penting dalam mutasi dan promosi hakim, serta administrasi peradilan. Evolusi masyarakat hingga menjadi organisasi negara melahirkan konsep tentang adanya hukum untuk mengatur institusi masyarakat. Karenanya ada ansumsi dasar bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat. Dan memang selama hukum masih punya nafas keadilan walau terdengar utopis, kepastian hukum jadi hal yang didambakan. Sebab melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara, kepentinganya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi.
Bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan cuma soal mendorong perbaikan politik dan pemulihan ekonomi. Harus disadari bahwa penegakan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui penegakan hukum ini indonesia dapat secara konsisten memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sektor, menjalankan aturan-aturan main dalam bidang politik dan ekonomi secara konsisten. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.
B.     Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
Lantas bagaiman dengan penegakan hukum di indonesia? Pertanyaan ini menjadi sulit dijawab karena pemerintah sendiri hingga saat ini belum menunjukkan  komitmenya yang jelas mengenai penegakan hukum. Hingga belakangan ini hukum sering kali tidak dilihat sebagai sesuatu yang penting dalam proses demokratisasi. Ia sering dipandang sebagai sektor yang menopang perbaikan di bidang lainnya seperti politik dan pemulihan ekonomi. Alhasil, pembaruan hukum sering diartikan sebagai pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana-rencana perbaikan ekonomi dan politik daripada pembenahan perangkat penegakan hukum itu sendiri. Indikasi gejala ini terlihat dari lahirnya berbagai undang-undang secara kilat di DPR, yang didorong oleh rencana pemulihan ekonomi yang dipreskripsikan oleh berbagai lembaga internasional dan nasional sementara tidak banyak yang dilakukan untuk memperbaiki kinerja kepolisian dan kejaksaanoleh pemerintah. Memang ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan ditubuh Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih profesional. Begitu pula halnya dengan studi-studi dalam rangka perbaikan kejaksaan, seperti Governance Audit untuk Kejaksaan RI yang dilakukan oleh Asian Development Bank dan Price Waterhouse Coopers Indonesia (Kejaksaan Agung RI, 2001). Saat inipun dengan di dorong dan di aksistansikan oleh beberapa institusi ada gerakan untuk pembaruan hukum yang dilakukan oleh institusi-institusi hukum negara yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Namun perlu dicermati juga bahwa kebanyakan dari inisiatif tersebut adalah dorongan dari luar, dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun dalam negeri. Sementara pemerintah sendiri tampaknya belum mempunyai visi yang jelas mengenai penegakan hukum. Secara sederhana, asumsi di atas bisa dilihat dari tidak adanya kemauan politik untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dengan dibiarkannya beberapa koruptor kelas kakap berkeliaran di masyarakat. Bahkan jajaran pemerintah yang terkena indikasi korupsi pun masih dibiarkan memegang jabatannya. Padahal langkah pertama untuk menunjukkan komitmen terhadap penegkan hukum justru dengan secara konsisten menerima putusan, bahkan sangkaan pengadilan mengenai tindakan pidana tertentu, terlepas dari finansial atau tidaknya putusan tersebut. Pasalnya, mereka adalah pejabat publik yang memiliki pertanggungjawaban politik, sehingga soal teknis legal-formal menjadi tidak lagi relevan.
C.     Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Menukik ke pembicaraan yang lebih konkrit, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam penegakan hukum. Di tingkat substansi hukum peraturan perundang-undangan pemerintah perlu mendorong pembentukan perangkat peraturan yang terkait dengan penegakan hukum dengan visi di atas. Misalnya saja, pembentukan peraturan yang mewajibkan prosedur teknis dalam melaksanakan prinsif transparansi dan akuntabilitas. Juga pemerintah, sebagai salah satu aparat pembentuk undang-undang, perlu berinisiatf membentuk undang-undang yang berkaitan dengan perbaikan institusi penegakan hukum: Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian. Di tingkat aparat, perlu ada kebijakan yang berkaitan dengan disiplin yang tinggi. Bukan hanya aparat penegak hukum yang langsung berkaitan dengan pengadilan tetapi  seluruh  aparat birokrasi  pemerintah.
Sebab  penegakan  hukum  bukanlah hanya dilakukan di pengadilan tapi juga soal bagaimana menjalankan peraturan perundang-undangan secara konsisten, tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam konteks “kultur” hukum, pemerintah perlu menjalankan kebijakan ke dua arah, yaitu kepada dirinya sendiri, dalam hal ini aparat birokrasi, dan kepada rakyat pengguna jasa penegakan hukum. Kultur ini bisa saja menjadi keluaran dari prosesdisiplin yang kuat yang menumbuhkan budaya penghormatan yang tinggi kepada hukum.  Namun  di  samping  itu,  perlu  juga dilakukan  rangkaian  kegiatan  yang sistematis untuk mensosialisasikan hak dan kewajiban warga negara, agar muncul kesadaran politik dan hukum.
Penegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri.
Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.  Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini. 
Sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel, antara lain :
-          Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada, sebagai contoh, perlunya ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No.4 tahun 2004 terutama yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi pelanggar KUHAP, khususnya bagi mereka, yang ditangkap, ditahan,dituntut, atau diadili tanpa berdasarkan hukum yang jelas, atau karena kekeliruan orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
-          Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ;
-          Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum [ vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , Jo. pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 ) dan (3) Jo. Psl.18 ayat (1) dan (4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ] ;
-          Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia dalam kerjanya lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;
-          Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;
-          Membangun tekad (komitmen) bersama dari para penegak hukum yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat dicontoh dan diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ; 
-          Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia yang sadar dan patuh pada hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Di samping itu rakyat harus diberitahu kriteria / ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik guna menciptakan budaya kontrol dari masyarakat, tanpa itu penegakan hukum yang baik di Indonesia hanya ada di Republik Mimpi.
Anggaran Penegakan Hukum
Masih dalam konteks kebijakan pemerintah, penegakan hukum inipun harus didukung pendanaan yang mencukupi oleh pemerintah serta yang lebih penting lagi perencanaan pendanaan yang memadai. Dalam kurun waktu tiga tahun terahir dana untuk sektor hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) meningkat dari tahun ke tahun. Namun ada beberapa permasalahan dalam hal anggaran ini, seperti yang di ungkapkan dalam kertas kerja pembaruan sistem pengelola keuangan pengadilan yang disusun oleh mahkamah agung bekerjasama dengan lembaga kajian dan advokasi untuk indepedensi peradilan (LeIP). Dalam hal perencanaan dan pengajuan APBN, kelemahan internal pengadilan yang
berhasil  diidentifikasi  antara  lain:
Ø  ketiadaan  parameter  yang obyektif  dan    argumentasi  yang  memadai;
Ø  proses  penyusunan yang  tidak  partisipatif;
Ø  ketidakprofesionalan  pengadilan;  dan  lain-lain

Kebanyakan “perencanaan” dana pemerintah untuk satu tahun anggaran tidak dilakukan berdasarkan pengamatan yang menyeluruh, berdasarkan kebutuhan yang riil, melainkan menggunakan sistem “line item budgeting” menggunakan metode penetapan anggaran melalui pendekatan “incremental” (penyusunan anggaran hanya dilakukan dengan cara menaikkan jumlah tertentu dari anggaran tahun lalu atau anggaran yang sedang berjalan). Akibatnya dalam pelaksanaan anggaran muncul kebiasaan untuk menghabiskan anggaran di akhir tahun anggaran tanpa memperhatikan hasil dan kualitas dari anggaran yang digunakan (MA, 2003: 53-55). Kertas kerja tersebut merumuskan serangkain rekomendasi yang sangat teknis guna mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut. Kertas krja itu memang lebih banyak ditujukan untuk mempersiapkan wewenang administrasi dan keuangan yang akan dipindahkan dari pemerintah ke mahkamah agung. Meski begitu setidaknya beberapa rekomendasi yang sifatnya umum dan sesuai dengan arah kebijakan penegakan hukum seharusnya dapat diterapkan pula oleh pemerintah.
Kebijakan yang Mendesak
Dalam jangka pendek, hal yang paling dekat yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung  penegakan  hukum misalnya  terkait  dengan  wewenang  administrasi pengadilan yang masih ada di tangan pemerintah hingga September 2004. Disini, pemerintah bisa memainkan peranan penting dalam mendisiplinkan hakim-hakim yang diduga melakukan praktek korupsi dan kolusi. Selain itu, perlu ada dorongan dalam pembentukan undang-undang yang berkaitan dengan pembenahan institusi pengadilan. Seperti perubahan lima undang-undang yang berkaitan dengan sistem peradilan terpadu (integrated justice system), yaitu UU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan Umum, dan UU Kejaksaan. Kelima undang-undang ini tengah dibahas di  DPR  oleh  Badan  Legislasi. Sejauh  perannya  bisa dimainkan dalam proses pembahasan kelima undang-undang ini, pemerintah perlu mendorong perbaikan institusi yang mengedepankan pengadilan yang bersih dan independen. Begitu pula halnya dengan rencana penyusunan UU tentang KomisiYudisial yang sudah disampaikan oleh Badan Legislasi DPR kepada pemerintah namun belum mendapatkan jawaban.
Dalam hal korupsi, yang tentunya berkaitan erat dengan konsistensi penegakan hukum, pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dilaksanakan harus mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Demikian juga dengan rencana pembentukan Pengadilan Khusus Korupsi yang direncanakan terbentuk  pada bulan  Juni 2004 (lihat  Bappenas,  Cetak  Biru  Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi). Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah dalam perbaikan institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada dibawah wewenang pemerintah.
Pada  saat  ini  Kejaksaan  tengah menyusun  cetak  biru  pembaruan kejaksaa dengan asistensi Komisi Hukum Nasional. Di sini perlu ada dorongan politik yang kuat agar cetak biru tersebut tersusun dengan baik dan, lebih penting lagi, dapat terlaksana dengan baik.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
§  Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum.
Pemerintah bertanggungjawab penuh untuk mengelola wilayah dan rakyatnya untuk mencapai tujuan dalam bernegara. Tidak hanya tanggung jawab, pemerintahpun punya kepentingan langsung untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif yaitu kepolisian.
§  Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum.
Ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan di
tubuh Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih professional. Kebanyakan  dari  inisiatif  tersebut  adalah dorongan dari luar, dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun dalam negeri.
§  Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam Penegakan Hukum.
Satu hal yang sama sekali tidak boleh dan kepolisian yang jelas berada di bawah wewenang pemerintah.
Kebijakan-kebijakan pemerintah ini harus terus didorong agar mempunyai visi yang lebih jelas dan responsif terhadap persoalan-persoalan yang nyata ada di masyarakat.




B.     Saran
Berikut saran yang saya berikan dalam upaya mengembalikan citra penegakan hukumdimata masyarakat yaitu dengan melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada dengan cara:
-          Struktur, terkait dengan struktur hukum maka perlu dilakukan penataan terhadap institusi hukum yang ada seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat. Selain itu perlu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum. Dan hal lain yang sangat penting untuk segera dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum.
-          Substansi, dalam hal substansi sistem hukum perlu segera direvisi berbagai perangkatperaturan perundang – undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia. 
Saya menyadari makalah ini masih mempunyai kekurangan dan demi penyempurnaan makalah ini.maka kami membutuhkan kritik dan saran yang bersifat positif/membangun dari pembaca.dan semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN

MAKALAH LOMPAT JAUH

IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENTASAN FAKIR MISKIN MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA PADA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN LOMBOK TIMUR