MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN
ADMINISTRASI MATERIL DAN KEUANGAN NEGARA
1.
PENDAHULUAN
Administrasi materiil adalah barang-barang
milik/kekayaan Negara. Barang-barang milik/kekayaan Negara adalah semua
barang-barang milik/kekayaan Negara yang berasal/dibeli dengan dana yang
bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja Negara yang
berada dibawah pengurusan dan penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga
Negara, lembaga-lembaga pemerintahan non-departemen serta unit-unit dalam
lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri, barang
milik/kekayaan Negara tersebut tidak termasuk kekayaan Negara yang telah
dipishkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-barang/kekayaan daerah otonom
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-225/MK/V/4/1971,
pasal 1.
Administrasi Keuangan Adalah kegiatan yang berkenaan dengan
pencatatan, penggolongan, pengolahan, penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh
kekayaan Negara termasuk di dalamnya hak dan kewajiban yang timbul karenanya
baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah,
yayasan-yayasan pemerintah, dengan status hokum public ataupun privat, badan-badan
usaha Negara dan badan-badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai
kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintah
ataupun penunjukkan pemerintah.
Indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah adanya
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, kehidupan
demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang
serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. Keadaan tersebut hanya akan
tercapai apabila daerah dapat mengelola pemerintahannya dengan diantaranya
adalah Administrasi Keuangan. Sistem
pengelolaan Keuangan yang baik akan memberikan manfaat pada efektivitas
pelayanan public dengan pemberian pelayanan yang tepat sasaran, meningkatkan
mutu pelayanan publik, biaya pelayanan yang murah karena hilangnya inefisiensi
dan penghematan dalam penggunaan resources,
alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik, dan
meningkatkan public costs awareness sebagai akar pelaksanaan pertanggung
jawaban publik.
Pemberian otonomi yang luas dan desentralisasi yang sekarang
ini dinikmati pemeirntah daerah Kabupaten dan Kota, memberikan jalan bagi
pemerintah daerah untuk melakukan pembaharuan dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah dan anggaran daerah. Kemunculan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 telah
melahirkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran
daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma baru tersebut berupa
tuntutan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan
publik (public oriented). Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah
daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran
kepada publik.
2. PERMASAHAN
1. Pengertian Administrasi Materiil dan
Administrasi Keuangan?
2. Sistem Pengadaan Administrasi
Materiil dan Keuangan?
3. Administrasi Materiil Dalam
Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara?
4. Asas-Asas Umum Pengelolaan Keunangan
Negara?
5. Asas Dalam Administrasi Materiil dan
Faktor Keuangan Daerah?
3. LANDASAN TEORI
1
PENGERTIAN ADMINISTRASI MATERIL DAN KEUANGAN
Istilah perbekalan juga biasa disebut dengan beberapa
istilah seperti logistik, barang, material, peralatan, perlengkapan dan sarana
prasarana. Oleh karena itu, manajemen perbekalan pun lazim disebut dengan
beberapa istilah seperti manajemen logistik, administrasi perbekalan, manajemen
barang, administrasi barang, manajemen material ataupun administrasi material. Administrasi
materiil adalah barang-barang
milik/kekayaan Negara. Barang-barang milik/kekayaan Negara adalah semua
barang-barang milik/kekayaan Negara yang berasal/dibeli dengan dana yang
bersumber untuk seluruhnya ataupun sebagian dari anggaran belanja Negara yang
berada dibawah pengurusan dan penguasaan departemen-departemen, lembaga-lembaga
Negara, lembaga-lenmbaga pemerintahan non-departemen serta unit-unit dalam
lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri, barang
milik/kekayaan Negara tersebut tidak termasuk kekayaan Negara yang telah
dipishkan (kekayaan Perum dan Persero) dan barang-barang/kekayaan daerah otonom
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP-225/MK/V/4/1971,
pasal 1.
Administrasi material/perbekalan
diartikan sebagai usaha pelayanan dalam bidang material dan fasilitas kerja
lainnya bagi personil dalam satuan kerja di lingkungan suatu organisasi guna
meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
Administrasi Keuangan
Adalah kegiatan yang berkenaan dengan pencatatan, penggolongan, pengolahan,
penyimpanan, pengarsipan terhadap seluruh kekayaan Negara termasuk di dalamnya
hak dan kewajiban yang timbul karenanya baik kekayaan itu berada dalam
pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan-yayasan pemerintah, dengan status
hokum public ataupun privat, badan-badan usaha Negara dan badan-badan usaha
lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam
perjanjian dengan penyertaan pemerintah ataupun penunjukkan pemerintah.
Administrasi keuangan terdiri dari serangkaian langkah-langkah dimana dana-dana
disediakan begi pejabat-pejabat tertentu dibawah prosedur-prosedur yang akan
menjamin sah dan berdaya-gunanya pemakaian dana-dana itu. Bagian utama ialah menyusun
anggaran belanja, pembukuan, pemeriksaan pembukuan, pembelian dan persediaan.
Dalam upaya menentukan dan menetapkan kebutuhan
perbekalan/materil, ada beberapa faktor yang harus senantiasa diperhatikan dan
dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
1. Faktor Fungsional
Dalam
penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan
keberadaan perbekalan tersebut akan memperlancar proses pelaksanaan pekerjaan
dan akan mempengaruhi hasil kerja (output),
baik berkaitan dengan kuantitas maupun kualitas output sesuai dengan fungsi jenis perbekalan tersebut.
2. Faktor Biaya dan Manfaat
Dalam
penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya dipertimbangkan bahwa dengan sejumlah
pengeluaran biaya tertentu, organisasi haruslah paling tidak memperoleh manfaat
yang sepadan dengan sejumlah biaya yang telah dikeluarkan tersebut. Sehubungan
dengan hal ini, tentu tidak boleh mengabaikan kualitas barang yang dibutuhkan,
sumber barang yang harus dapat dipertanggungjawabkan, dan jangka waktu atau
umur pemakaian barang yang paling menguntungkan.
3. Faktor Anggaran
Dalam pengadaan perbekalan harus senantiasa
mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam organisasi. Dengan memperhatikan
faktor ini, maka akan dapat disusun skala prioritas kebutuhan perbekalan maupun
berbagai macam alternatif jenis dan spesifikasi barang maupun cara-cara
pengadaan logistik dengan tidak meninggalkan pertimbangan efektivitas dan
efisiensi.
4. Faktor Keamanan dan Kewibawaan
(Prestise)
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya
dipertimbangkan pejabat pemakai perbekalan tersebut untuk mendukung dan
menjamin keamanan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya dan kewibawaan, baik
bagi pejabat yang bersangkutan maupun bagi lembaga, baik dilihat dari publik
internal maupun publik eksternal organisasi.
5. Faktor Standardisasi dan Normalisasi
Dalam penentuan kebutuhan perbekalan hendaknya
dipertimbangkan adanya standardisasi dan normalisasi yang ditetapkan
organisasi. Standardisasi merupakan pembakuan mengenai jenis, ukuran, dan mutu
suatu perlengkapan. Sementara normalisasi merupakan pembuatan ukuran-ukuran
yang normal berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Pengertian
Peran pemerintah dalam perekonomian Kewajiban Pemerintah:
a.
Pemeliharaan pertahanan dan keamanan
b. Menegakkan Keadilan
c.
Menyediakan prasarana umum .
Kebutuhan
Barang PublikMerupakan kebutuhan barang atau jasa atau system yang harus
disiapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga
negaranya. Perilaku rumah tangga pemerintah dalam penyediaan barang
public:
a.
Kewajiban pemerintah untuk
menyediakkan barang public
b. Pemerintah memiliki keterbatasan
dana untuk menyediakan barang public yang diperlukan warga negaranya.
c.
Pemerintah dapat mengajak rumah
tangga perusahaan (swasta) untuk menyediakan barang-barang public yang memiliki
tingkat ekskutif tinggi.
4. DATA DANPEMBAHASAN
1
ADMINISTRASI MATERIIL DAN KEUANGAN
Ada beberapa alternatif bagi suatu organisasi untuk
memilih dan menentukan sistem pengadaan perbekalan Sistem pengadaan perbekalan
tersebut meliputi sistem sentralisasi, sistem desentralisasi dan sistem
campuran dan Pembahasan
Administrasi Keuangan dikelompokkan kedalam 5
pendekatan yang berbeda yaitu pendekatan
ketatalaksanaan keuangan, pendekatan keuangan negara, pendekatan administrasi
negara termasuk administrasi pembangunan, pendekatan sejarah perkembangan
sistem anggaran, pendekatan organisasi sebagai sistem terbuka.
A. Sistem Administrasi
Materiil
1) Sistem Sentrasisasi
Sistem sentralisasi dalam pengadaan perbekalan merupakan
cara pengadaan perbekalan dimana kewenangan dalam pengadaan perbekalan bagi
seluruh unit kerja dalam organisasi diberikan pada satu unit kerja tertentu
sehingga segala macam pengadaan perbekalan dalam organisasi hanya dilayani oleh
satu unit kerja/bagian tertentu tersebut.
Pengadaan perbekalan dengan menggunakan sistem ini memiliki beberapa
kelebihan, diantaranya:
a. dapat
mengurangi harga per satuan karena biasanya dengan menerapkan sistem
sentralisasi ini pengadaan/pembelian dilakukan dalam partai besar sehingga
organisasi/ perusahaan (sebagai pembeli) diberikan potongan oleh penjual
(pemasok);
b. dapat mereduksi
(mengurangi) biaya tambahan (overhead cost), sehingga akan
mendukung efisiensi.
c. dapat mendukung
program standardisasi dan sistem pertukaran perbekalan antarbagian.
ü Adapun
kekurangan-kekurangan dari pengadaan sistem sentralisasi ini adalah sebagai
berikut:
a. kebutuhan yang
mendesak dari suatu unit tertentu dimungkinkan tidak dapat cepat dilayani dan
dipenuhi karena bagian pembelian masih menunggu daftar kebutuhan perbekalan
dari unit-unit kerja yang lain ataupun karena prosedur pengajuan maupun
distribusi penyampaian perbekalan yang berliku-liku/birokratis sehingga hal ini
tentunya akan dapat mempengaruhi tingkat efektifitas dan efisiensi kerja unit-unit
kerja dan organisasi secara keseluruhan.
b. pemenuhan
permintaan kebutuhan perbekalan pada unit-unit kerja sebagai pengguna (user) dimungkinkan tidak sesuai
dengan kebutuhan, terutama berkaitan dengan spesifikasi barangnya maupun
waktunya, karena bagian perbekalan khususnya bagian pengadaan perbekalan tidak
mengetahui persis kebutuhan masing-masing unit kerja.
2) Sistem Desentralisasi
Sistem desentralisasi yaitu sistem pengadaan perbekalan,
dimana kewenangan pengadaan perbekalan diserahkan pada masing-msing unit kerja.
Beberapa kelebihan dari penggunaan sistem desentralisasi ini yaitu sebagai
berikut:
1. kebutuhan atas perbekalan dari
masing-masing unit kerja akan cepat dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan.
2. menjamin ketepatan pembelian perbekalan
karena masing-masing unit kerja mengetahui persis akan spesifikasi kebutuhan
perbekalannya.
Adapun kekurangan sistem ini yaitu:
a. ada
kecederungan masing-masing unit kerja untuk memiliki perbekalan (barang-barang)
baru, padahal perbekalan yang ada masih berdaya guna sehingga hal ini akan
menimbulkan tertumpuknya barang-barang yang tidak diperlukan di beberapa
bagian.
b. terdapatnya
bermacam-macam perbekalan yang berbeda-beda bentuknya, ukuran, dan tipenya
sehingga hal ini jelas tidak mendukung program standardisasi dan normalisasi,
sekaligus tidak mendukung kemungkinan pertukaran perbekalan antar bagian/unit
kerja dalam suatu organisasi.
c. biaya per
satuan barang relatif lebih besar, karena pembelian dengan sistem ini tentunya
dalam partai yang lebih kecil bila dibandingkan apabila menggunakan sistem
sentralisasi sehingga otomatis jumlah potongan yang diberikan penjual juga
relatif lebih kecil.
d. Biaya tambahan (overhead cost) relatif lebih
besar bila dibandingkan apabila menggunakan sistem sentralisasi.
3) Sistem Campuran
Sistem campuran merupakan sistem atau cara pengadaan
perbekalan dengan mengkombinasikan antara sistem sentralisasi dan
desentralisasi. Pertimbangan penggunaan sistem campuran ini selain menjamin
ketepatan dalam pemenuhan kebutuhan perbekalan dari setiap unit kerja khususnya
kebutuhan perbekalan yang sifatnya spesifik sesuai dengan tugas operasional
unit kerja tersebut, juga untuk mendukung program standardisasi dan normalisasi
organisasi. Dengan demikian, apabila perbekalan dibutuhkan oleh seluruh unit
kerja atau beberapa unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem
sentralisasi, sedangkan apabila kebutuhan perbekalan bersifat khusus untuk
suatu unit kerja, pengadaan perbekalan dilakukan dengan sistem
desentralisasi.Ada beberapa alternatif bagi suatu organisasi untuk memilih dan
menentukan sistem pengadaan perbekalan. Sistem pengadaan perbekalan tersebut
meliputi sistem sentralisasi, sistem desentralisasi dan sistem campuran.
B. Sistem Administrasi Keuangan
1)
Pendekatan Ketatalaksanaan keuangan
Dengan
pendekatan ketetatalaksanaan keuangan (financial management), maka pembahasan
administrasi keuangan mencakup fungsi perencanaan
keuangan, ketatalaksanaan penggunaan dana, penyediaan atau
penggunaan dana yang diperlukan. Menurut Robert W
Johnson, fungsi ketatalaksanaan adalah perencanaan
keuangan (financial planning), pengambilan keputusan
alokasi dana di antara berbagai kemungkinan investasi
pada aktiva (managing assets), menarik dana dari
luar (raising funds), dan penanganan masalah-masalah
khusus (meeting special problems).
Hakekat
perencanaan adalah analisa, baik analisa intern
maupun ekstern, baik jangka pendek, sedang maupun
jangka panjang sebagai landasan untuk
menyususn serangkaian tindakan pada masa
mendatang dalam usaha mencapai tujuan tertentu.
Perencanaan keuangan mencakup proyeksi
terhadap aliran kas (cash flows) serta proyeksi
terhadap kebutuhan investasi pada masa mendatang
(capital budgeting). Perencanaan atas aliran masuk
dan keluar dari kas dan proses pengambilan
keputusan terhadap alokasi dana di antara
berbagai kemungkinan merupakan dua fungsi
ketatalaksanaan keuangan yang erat hubungannya.
Jika
aliran keluar dari kas melebihi aliran
masuk ke kas sebagaimana yang diperkirakan akan
terjadi pada masa mendatang dan saldo
kas tidak mencukupi untuk menyerap kekurangan,
maka perlu diperoleh atau ditarik dana dari luar
melalui berbagai bentuk dan kemungkinan pemilihan dan
pinjaman yang ada.
2)
Pendekatan Keuangan Negara.
Bila
administrasi keuangan ditinjau dari sudut pendekatan
keuangan negara, maka pembahasan mencakup keuangan badan
hukum publik, baik keuangan negara maupun keuangan badan
hukum publik yang lebih rendah. Pembahasan biasanya
lebih ditekankan pada segi-segi yang berkaitan dengan
pengeluaran negara, pendapatan negara, perpajakan, hutang negara
dan anggaran negara.
\c)
Pendekatan Administrasi Negara
(public administration)
Dari
sudut administrasi negara, ada dua segi yang berkaitan dengan
administrasi keuangan (Dimock dan Dimock).
Pertama,
merupakan bidang keuangan yang luas, meliputi fungsi perhitungan
dan pemungutan pajak, pemeliharaan dana, hutang negara dan administrasi
hutang negara.
Kedua,
merupakan bagian dari administrasi negara, sebagaimana ditinjau melalui
sudut pandangan pimpinan administrasi dan mereka yang
mempunyai perhatian terhadap apa yang dilakukannya.
Administrasi
keuangan terdiri dari serangkaian langkah di mana dana
disediakan untuk pejabat-pejabat tertentu menurut
prosedur-prosedur yang dapat menjamin
pertanggungjawaban yang sah dan menjamin apa daya guna
penggunaan dana tersebut. Bagian utamanya adalah anggaran belanja,
pembukuan, pembelian dan persediaan. Anggaran belanja adalah perkiraan
pengeluaran dan penerimaan yang seimbang untuk suatu waktu
tertentu.
Dibawah
wewenang pimpinan administrasi, anggaran belanja itu merupakan
catatan pelaksanaan pekerjaan pada masa lalu, suatu metode
pengawasan pada waktu ini dan proyeksi melalui rencana-rencana
untuk masa yang akan datang. Daya yang ada pada pemerintah
terutama berasal dari pemungutan pajak, pinjaman-pinjaman serta pendapatan lain
yang bukan berasal dari pajak. Administrasi keuangan
menyangkut lima segi kebijaksanaan nasional yang
terpisah-pisah (Allen D.Manvel dalam Abdullah,1982: 6) yaitu:
1. Kebijaksanaan
ekonomi, menyangkut hubungan antara pengeluaran pemerintah dan
semua pendapatan lainnya.
2. Kebijaksanaan utang (bagaimana
pemerintah mengadakan dan membayar kembali utang-utang
3. Kebijaksanaan pendapatan
(menentukan besarnya secara relatif dari berbagai sumber penerimaan serta
persoalan pajak-pajak yang harus dikenakan).
4. Kebijaksanaan pengeluaran
5. Kebijaksanaan pelaksanaan
Perumusan
kebijaksanaan fiskal mempertimbangkan pengaruh dari administrasi
keuangan pemerintah terhadap keseluruhan pola tingkah laku
kehidupan ekonomi bangsa. Bukan semata-mata penemuan sumber
penerimaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran tetapi juga pada
masalah-masalah perpajakan, hubungan pengeluaran pemerintah pada
perekonomian, sehingga bisa dimengerti peranan dan pengaturan
pemerintah dalam bidang perekonomian nasional. Masalah kebijaksanaan
fiskal demikian penting dalam rangka memberikan
kerangka-dasar untuk proses anggaran.
Nilai yang sangat penting dan menekan keseluruhan proses anggaran
adalah pertanggungjawaban (accountability). Maksud utama dari
pertanggungjawaban keuangan adalah untuk menjamin
pertanggungjawaban demokratis kepada rakyat. Aparatur negara
mempunyai dua bentuk pertanggung jawaban, yaitu
pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban
pengambilan keputusan yang bijak dan jujur dalam bidang keuangan. Terjaminnya
kejujuran dalam pemerintahan dapat dilakukan
dengan membagi kekuasaan diantara berbagai aparatur
negara (otorisator, ordonator, bendaharawan).
d)
Pendekatan
sejarah perkembangan sistem anggaran.
Ditinjau dari sudut sejarah
perkembangan sistem anggaran, maka administrasi keuangan telah
berkembang dari Administrasi Keuangan Tradisional (yang
berorientasi pada pengawasan) yang telah dikembangkan (di Amerika
Serikat) sejak tahun 1789 ke arah Administrasi Keuangan Hasil
Karya (Performance Financial
Administration) pada tahun 1949 (berorientasi pada
ketatalaksanaan). Perkembangan
selanjutnya terjadi dari Administrasi Keuangan Hasil Karya ke arah
sistem Administrasi Keuangan Terpadu (Integrated
Financial Administration) yang berorientasi pada perencanaan dan
atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai.
Robert
Anthony memperkenalkan tiga proses administrasi berbeda
yaitu : perencanaan strategis, pengawasan ketatalaksanaan dan
pengawasan operasional. Gagasan ini berpengaruh pada
tokoh-tokoh yang memperkembangkan SIPPA.
e.
Organisasi sebagai sistem
terbuka.
Organisasi
keuangan, yang ada dalam batas-batas dan kendala-kendala
lingkungan luar, mencakup lima unsur pokok yang saling
berhubungan dan pengaruh mempengaruhi. Infut dari luar – diubah –
disajikan kepada lingkungan luar (sebagai sebuah sistem terbuka).
Organisasi
keuangan terdiri atas 5 unsur :
1. unsur tujuan dan nilai (diperoleh
dari lingkungan sosial budaya),
2. unsur teknis (spesialisasi
pengetahuan, kecakapan, dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan
fungsi-fungsi organisasi keuangan,
3. unsur
psikososial (menunjukkan hubungan sosial vertikal maupun horisontal
– faktor motivasional),
4. unsur struktural
(menunjukkan cara-cara melakukan spesialisasi dan koordinasi –
struktur organisasi, struktur wewenang, struktur program, struktur perencanaan,
prosedur-proedur keuangan dll),
5. unsur
yang mencakup keseluruhan unsur dari OK baik dengan lingkungan
khusus maupun lingkungan umum.
Dari sudut pendekatan organisasi sebagai sistem
terbuka dan terpadu, administrasi keuangan hanya merupakan salah satu
bagian saja dari organisasi keuangan. Sedangkan organisasi
keuangan termasuk sebagai salah satu unsur dalam lingkungan umum
yang mencakup lingkungan budaya, teknologi, pendidikan, politik,fisik,
perundang-undangan, demografi, ekonomi dan lingkungan sosial.
PENUTUP
5
KESIMPULAN
Administrasi
Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk
apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala
bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
(a) berada dalam penguasaan,
pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat
pusat maupun di daerah;
(b) berada dalam penguasaan,
pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau
perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan
Negara.
Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945,
Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang
meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan
negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas
spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices
(penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan
keuangan negara, antara lain :
� akuntabilitas
berorientasi pada hasil;
� profesionalitas;
� keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan negara;
� pemeriksaan
keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
KRITIK DAN SARAN
Penulis
sangat menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan yang
telah dibaca oleh pembaca. Dari itu kami sangat kritik dan saran dari pembaca
guna untuk memperbaiki makalah ini dimasa yang akan datang.
Komentar
Posting Komentar